Target Cukai Rokok Naik 11,9 Persen, Industri Hasil Tembakau Kepayahan

Cukai Rokok - Ilustrasi

Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun anggaran 2022. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Tahun depan pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai bisa mencapai Rp 203,9 triliun. Penerimaan cukai terbesar berasal dari CHT sekitar Rp193 triliun, naik sebesar 11,9 persen dibandingkan target tahun sebelumnya.

“Untuk cukai hasil tembakau memang ada target kenaikan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalan konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022.

Rencana kenaikan cukai tersebut mendapat tanggapan minor dari pelaku industri, petani, asosiasi pengusaha dan juga anggota dewan. Mereka mengkhawatirkan dampak negatif akibat kenaikan ini bagi pelaku usaha dan sektor lain terkait hasil tembakau.

Menurut Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Triyanto, sebagaimana di lansir Antara, kenaikan tarif CHT yang eksesif akan merusak rantai perdagangan IHT dengan memaksa pabrik untuk terus mengurangi produksinya.

“Jika produksi dikurangi, maka serapan bahan baku yang dipasok petani berkurang. Tidak hanya petani, pekerja di pabrik menghadapi situasi yang berat,” ungkap Triyanto.

Hal senada juga disampaikan anggota DPR RI Willy Aditya yang mencemaskan akan adanya penurunan produksi sebagai dampak langsung kenaikan cukai. Selain itu menurut dia, kebijakan ini akan menyuburkan peredaran rokok ilegal.

“Jangan sampai kita harus menanggung konsekuensi atas semakin banyaknya petani dan pekerja SKT yang terdampak di masa sulit ini,” kata Willy.

Dampak lain adalah ancaman pengurangan tenaga kerja akibat turunnya produksi. Menurut Ketua Bidang Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.

Sebelumnya Menteri Keuangan menyampaikan bahwa rencana kenaikan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya sisi kesehatan masyarakat, masalah tenaga kerja, nasib petani tembakau dan juga aspek penerimaan negara. [DES]