Koran Sulindo – Kendati telah mendapat dua kali panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati belum juga memenuhi panggilan tersebut. Itu sebabnya, KPK akan kembali menjadwal ulang pemanggilan terhadap Nicke.
Bos baru Pertamina dipanggil sebagai saksi terkait dengan perkara tindak pidana suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Nicke sebelum mendapat promosi ke Pertamina merupakan Direktur Perencanaan di PT PLN (Persero).
Perkara tindak pidana suap untuk proyek PLTU Riau-1 itu melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Ketiganya kini berstatus tersangka dan menjadi pesakitan di KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, soal ketidakhadiran Nicke sama sekali tanpa keterangan ke penyidik. Karena membutuhkan kesaksian Nicke, maka KPK akan menjadwal ulang pemanggilan terhadapnya. Sebelumnya, Nicke juga tidak hadir ketika dipanggil pada 3 September lalu.
Nicke sebelum ke Pertamina merupakan salah satu direksi di PLN. Febri menyebutnya sebagai Direktur Perencanaan PLN. Berkaitan dengan perkaranya, Eni diduga menerima suap senilai Rp 4,8 miliar dari Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Perusahaan ini, menurut KPK, merupakan bagian dari konsorsium yang ingin mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Kasus ini dengan cepat dikembangkan KPK sehingga Idrus yang menjabat sebagai Menteri Sosial juga ditengarai ikut cawe-cawe. Ia diduga menerima janji senilai US$ 1,5 juta dari Kotjo. Asal perusahaannya berhasil memenangi proyek tersebut. [KRG]