Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespon kasus yang tengah ramai terkait meninggalnya driver ojek online (ojol) karena terlindas kendaraan taktis Brimob.

‎Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan pihaknya meluncurkan 9 rekomendasi untuk di tindak lanjuti.

‎”Sembilan rekomendasi kami tujukan kepada kepolisian untuk bisa di tindak lanjuti,” kata Anis saat di temui wartawan di gedung Komnas HAM Jakarta Pusat, Jum’at (29/8).

‎Anis juga menyatakan pihaknya akan meminta keterangan kepada 7 orang pelaku yang sebelumnya di rilis oleh Propam Polri.

‎”Sore hari ini Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 pelaku yang kemarin juga sudah diperiksa oleh Propam Kepolisian Republik Indonesia,” ucap Anis.

‎Komnas HAM juga menegaskan dalam menindaklanjuti suatu kasus itu tidak perlu menunggu adanya aduan, dalam kasus ini Komnas HAM melakukan pemantauan secara internal.

‎”Kami juga bisa melakukan pemantauan proaktif seperti yang kami lakukan sejak tanggal 25 kemarin ketika aksi demonstrasi terjadi di Jakarta,” tegas Anis.

Berikut sembilan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM untuk Polri:

1. Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas dan akuntabel terhadap semua pihak di jajaran Kepolisian yang telah melakukan tindakan menabrak dan melindas Alm. Affan Kurniawan, dan korban luka lainnya agar tidak terjadi impunitas serta melakukan pemulihan hak-hak korban;
2. Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, penggunaan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia;
3. Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa;
4. Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk bekerja secara efektif, profesional dan mengedepankan keselamatan warga sipil serta mengkoordinasikan situasi dengan jajaran pemerintahan terkait;
5. Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta menjamin kebebasan pers jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya;
6. Mendorong pemerintah, DPR dan semua pihak untuk membuka ruang partisipasi, kritik, dialog dan aspirasi dari masyarakat serta menghindari pernyataan, sikap dan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik;
7. Menghimbau pemerintah, DPR untuk menarik kembali kebijakan-kebijakan yang berdampak negatif bagi masyarakat dan menimbulkan reaksi negatif kepada masyarakat;
8. Meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan sarana evakuasi, layanan medis, dan bantuan bagi korban dan masyarakat terdampak.
9. Menghimbau masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa secara damai, dan menjaga situasi yang kondusif, serta menghindari segala bentuk provokasi dan tidak terpancing dengan tindakan-tindakan anarkis yg akan merugikan masyarakat.

‎Sebelumnya ramai di media sosial video tentang salah seorang driver ojek online yang terlindas Mobil taktis Brimob yang mengakibatkan meninggalnya korban.

‎Korban yang bernama Affan Kurniawan saat ini sudah dimakamkan di TPU Karet Bivak Jakarta Pusat.

‎Pihak Kepolisian sendiri dalam hal ini Propam Polri sudah merilis 7 orang pelaku yang berada di dalam Mobil tersebut.

‎Berikut nama pelaku yang dirilis Propam Polri: Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

‎Saat ini pelaku sedang di periksa oleh Propam Polri dan sedang didalami peran dari ke 7 pelaku. [IQT]