Chrsitian "CR7" Ronaldo memasukkan bola ke gawang Maroko dengan sundulan kepalanya, Rabu, 20 Juni 2018.

Koran Sulindo – Belum lagi lima menit pertandingan tim kesebelasan Portugal melawan Maroko berjalan, Cristiano Ronaldo menjebol gawang Maroko dalam menit keempat lewat tandukan kepalanya, Rabu (20/6). Artinya, dalam pehelatan Piala Dunia 2018 yang digelar di Rusia, ia telah mencetak gol dengan kaki kanannya, kaki kirinya, lewat tendangan penalti, dan kemudian sundulan. Yang belum dilakukan adalah memasukkan bola ke gawang lawan lewat tendangan sudut.

Sundulan Ronaldo ke gawang Maroko juga membuat dia menyandang gelar sebagai pencetak gol paling banyak Eropa di jajaran dunia. Rekor pencetak gol terbanyak dunia sampai sekarang masih dipegang oleh Ali Daei dari Iran, dengan 109 gol. Namun, mengingat usia Ronaldo yang masih 33 tahun dan performanya masih oke, bukan tidak mungkin ia akan bisa melampaui prestasi Ali Daei.

Dalam pertandingan dengan Maroko pada hari ini, Ronaldo mencetak gol dengan kepalanya setelah memanfaatkan tendangan penjuru. Ini adalah gol-nya yang ke-85 dari 152 pertandingan yang ia ikuti bersama Tim Nasional Portugal.

Lahir Funchal, Madeira, Portugal, pada 5 Februari 1985, pria bernama lengkap Cristiano Ronaldo dos Santos Aveiro ini kini bergabung dengan klub Real Madrid. Sebelumnya, ia pernah bergabung dengan  Sporting Lisboa dan Manchester United. Di lapangan hijau, ia lebih sering mengenakan nomor punggung 7 dan dikenal dengan sebutan CR7, yang merupakan inisial namanya plus nomor punggungnya.

Ketika bergabung di MU, Ronaldo mengenakan nomor punggung 7, yang sebelumnya merupakan nomor punggung Johnny Berry, George Best, Steve Coppell, Bryan Robson, Eric Cantona, dan David Beckham. Di Madrid, ia awalnya mengenakan nomor punggung 9, namun setahun kemudian kembali mengenakan nomor 7 setelah kepergian pemain legendaris Raul Gonzalez.

Ronaldo pada 2015 lalu mendapat penghargaan dari FIFA, Ballon D’Or. Ini merupakan penghargaan bergengsi dari FIFA yang ia terima untuk ketiga kalinya. Dua penghargaan sebelumnya diberikan pada tahun 2008 dan 2013. [PUR]