Koran Sulindo – Menko Polhukam Mahfud MD akan membentuk tim kerja independen untuk menampung masalah yang ditimbulkan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Bukan dari pemerintah, melainkan dari akademisi dan tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari undang-undang itu (Cipta Kerja-Red),” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (5/11).
Pembentukan tim kerja itu, kata Mahfud, agar dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, semua bisa terakomodasi.
Pembentukan UU Cipta Kerja itu, lanjut Mahfud, memiliki tujuan yang baik dan layak diperbaiki manakala ada kesalahan.
Menanggapi salah ketik pada UU itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan, ada kesalahan yang sifatnya klerikal atau tulis-menulis dan ada yang sifatnya substansial.
“Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan. Kami akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK untuk diputuskan,” ucap Mahfud.
Menyinggung soal substansi, Mahfud pun mempersilakan yang belum menerima UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Bila pun MK nanti memutuskan sesuatu ini salah, menurut Mahfud, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review, yaitu dilakukan perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah. [WIS]