Suluh Indonesia – Warisan Tambang Batu bara Ombilin Sawahlunto, telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada Pertemuan Komite Warisan Dunia ke-43 bulan Juli 2019 di Kota Baku, Azerbaijan.
Penominasian Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto sebagai Warisan Dunia dibahas pada Pertemuan World Heritage Commitee (WHC) UNESCO ke-43 di Baku, Azerbaijan, pada tanggal 30 Juni hingga 10 Juli 2019. Pertemuan inilah yang kemudian menghasilkan keputusan dari penominasian suatu situs sebagai Warisan Dunia.
Sebenarnya tujuan utama dari dari program Warisan Dunia adalah untuk menyelamatkan Nilai Universal Luar Biasa yang ada pada situs-situs warisan budaya yang menjadi bukti peradaban manusia demi kepentingan hidup manusia di masa kini dan masa yang akan datang.
Warisan Dunia memiliki nilai luar biasa karena memiliki konsep universal (universal application). Nilai tersebut menjadikan Warisan Dunia tidak hanya menjadi milik negara di mana warisan itu berada, tetapi menjadi milik seluruh warga di dunia. Maka pemeliharaan dan perlindungan Warisan Dunia menjadi tanggung jawab seluruh warga dunia.
Warisan Budaya Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto (WBTBOS) memenuhi dua kriteria, yaitu kriteria ii dan iv, di antara enam kriteria Nilai Universal Luar Biasa yang seharusnya dimiliki oleh calon warisan dunia budaya.
Secara umum tahapan yang harus dilalui dalam pengusulan Warisan Dunia yaitu, langkah pertama adalah pendaftaran sebuah khazanah Warisan Nasional agar masuk pada Daftar Sementara Warisan Dunia (World Heritage Tentative List). Sekurangnya satu tahun setelah usulnya diterima oleh World Heritage Centre (WHC), baru kemudian dapat dipertimbangkan untuk masuk dalam Daftar Warisan Dunia (World Heritage List).
Baca juga Tambang Batu Bara Ombilin (Seri Sawahlunto Bagian 1)
Baca juga Jalur Kereta Api (Seri Sawahlunto Bagian 2)
Baca juga Mak Itam: Lokomotif Legendaris (Seri Sawahlunto Bagian 3)
Pada Warisan Budaya Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto (WBTBOS) tahun 2001 keluarlah sebuah Perda yang menjadikan Kota Sawahlunto menjadi kota wisata tambang. Dukungan dari pemerintah sendiri sangat maksimal dalam menjadikan Kota Sawahlunto menjadi kota wisata tambang. Melalui kebijakan tersebut, Sawahlunto menjelma menjadi kota wisata yang berbasis sejarah, hal ini dilakukan mulai dari revitalisasi bangunan tua. Kota Sawahlunto merupakan sebuah kawasan kota yang didominasi oleh benda cagar budaya.
Cagar budaya yang ada di Kota Sawahlunto sudah ditetapkan secara berjenjang mulai dari Kota Sawahlunto Keputusan Walikota No.189.2/250 Wako-Swl/2014 tentang Penetapan Situs Dan Bangunan Cagar Budaya Kota Sawahlunto, Peraturan Kota Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penataan Kawasan Kota Lama dan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2007 Pengelolaan Benda Cagar Budaya serta Kota Sawahlunto sebagai Cagar Budaya Nasional dengan nama Kota Tambang Batu bara Sawahlunto melalui Kepmendikbud No. 345/M/2014 pada tanggal 08 Januari 2014.
Pada tahun 2015 kota Sawahlunto masuk dalam nominasi Daftar Sementara Warisan Dunia oleh UNESCO. Salah satu situs penambangan batu bara yang memiliki kesamaan dengan kota pertambangan tua Sawahlunto adalah situs pertambangan besar Wallonia (Belgia) pada abad ke-19 hingga 20. Situs ini memiliki kesamaan dalam infrastruktur pertambangan dan perekrutan tenaga kerja. Namun, Sawahlunto memiliki infrastruktur yang lengkap dan utuh dalam perencanaan dan struktur kota, dengan pengaruh gaya arsitektur (de Indische Empir Stijl), landform dan multi-facette culture. Kota Tambang Tua Sawahlunto memenuhi kategori kompleks Tambang Batu Bara Berdasarkan studi Tambang Batu Bara ICOMOS’s International Collieries Studies.
Warisan Budaya Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto atau Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO pada sidang Pertemuan Komite Warisan Dunia tanggal 6 Juli 2019 di Baku, Azerbaijan. [Nora E]
Baca juga ORANG RANTAI (Seri Sawahlunto Bagian 4)
Baca juga Bahasa Tansi, Sebagai Bahasa Kreol di Sawahlunto (Seri Sawahlunto Bagian 5)