suasana penerapan PSBB DKI Jakarta
Ilustrasi penerapan PSBB/netralnews.com

Koran Sulindo – Dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar, Polda Metro Jaya menambah pos pemeriksaan di sekitar daerah perbatasan lainnya guna mengantisipasi penularan virus corona.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penambahan itu antara lain di pos pemeriksaan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

“Sehingga total seluruhnya ada 125 titik, ditambah 33 titik sebelumnya, jadi semua ada 158,” ujar Sambodo kepada wartawan, Kamis (16/4).

Pihaknya akan meninjau ke beberapa pos pemantauan di wilayah hukumnya, termasuk pos pemantauan baru tersebut untuk melihat kinerjanya.

Adapun pos pemeriksaan yang didirikan, dapat bertambah maupun berkurang. Tergantung efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pemantauan.

“Karena kalau satu lajur ternyata Bekasi bikin, lalu Jakarta Timur juga bikin, ini kan juga tidak efektif. Jadi bisa kita pindahkan,” ujar Sambodo.

Selain itu, pihaknya juga mengevaluasi fungsi pemeriksaan, sebagai tempat sementara pelanggar aturan PSBB yang akan mengisi blanko teguran.

“Mulai hari ini apabila ada yang melanggar, kemudian kita perintahkan untuk menuju ke poin cek, kemudian mengisi blanko teguran yang sudah kita siapkan,” ujar Sambodo.

Pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB di Kota dan Kabupaten Bekasi berupa blangko teguran yang mirip dengan surat tilang pelanggaran lalu lintas.

“Semua pelanggar PSBB akan diberikan blangko teguran, blangko itu mirip dengan surat tilang pelanggaran aturan lalu lintas,” kata dia.

Menurut dia, pemberian sanksi tegas ini agar masyarakat Bekasi dan di Jabodebek patuh terhadap aturan PSBB ini. Namun untuk saat ini di Kota dan Kabupaten Bekasi sanksi yang diberlakukan masih berupa teguran secara lisan.

“Setelah masa sosialisasi PSBB selesai, maka akan diberikan teguran secara tertulis,” katanya lagi.

Mengenai teknis pelaksanaan pemberian sanksi ini dilakukan saat petugas memeriksa pengendara yang melintas, dan jika terbukti melanggar aturan PSBB akan diminta turun ke pos untuk mengisi blangko teguran.

“Setelah diminta turun, pelanggar akan mengisi blangko dan menandatangani blangko teguran itu, dengan harapan tidak kembali melanggar,” ujarnya.

Sambodo menjelaskan penggunaan blangko teguran bertujuan untuk mendata seberapa banyak teguran yang dilakukan pada hari itu, sekaligus mengetahui jenis pelanggaran apa yang kerap dilakukan pelanggar.

“Ini menjadi catatan kami, sehingga kami bisa mengevaluasi pelanggaran meningkat atau menurun,” kata dia pula.

Sambodo juga menyebut blangko teguran itu diyakini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB. Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.

“Kolom di bawah blangko teguran itu ada penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditanda tangani oleh para pelanggar di atas meterai,” katanya.

Dia menegaskan kebijakan blangko teguran ini telah diuji, dan terbukti efektif diterapkan di DKI Jakarta untuk menekan angka pelanggar aturan PSBB.

“Saat diterapkan di DKI Jakarta pada Senin (13/4) lalu, pelanggar mencapai 3.400 orang, namun di dua hari berturut-turut berikutnya turun menjadi 2.100 pelanggar. Angka penurunannya hingga 40 persen, ini terbukti sangat berhasil,” katanya pula.

Melihat kondisi ini, menurut dia, tinggal bagaimana kesadaran masyarakat untuk mau mematuhi aturan-aturan dalam PSBB. Rencananya sanksi ini mulai diterapkan di Kota dan Kabupaten Bekasi mulai hari Kamis ini atau lusa.

Sebelumnya, sejumlah pos pemeriksaan di sekitar penyangga wilayah DKI Jakarta, Polres Metro Bekasi Kabupaten sebanyak 20 titik, Polres Metro Bekasi Kota (30 titik), Polres Kota Depok (20 titik), Polres Metro Tangerang Kota (22 titik), Polres Kota Tangerang Selatan (31 titik) dan Polres KP3 Tanjung Priok (satu titik).

Polda Metro Jaya juga telah mendirikan 33 titik pemeriksaan terkait kebijakan PSBB untuk membatasi warga Jakarta beraktivitas di luar rumah dan memutus rantai penularan virus corona.

Berikut 33 lokasi pemeriksaan untuk mengawasi jumlah penumpang dalam kendaraan di Jakarta:

Poin cek Dalam Kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. Traffic Light Harmoni

Poin Cek Satuan Wilayah DKI Jakarta
1. Jakarta Pusat
– Patung Tugu Tani

2. Jakarta Utara
– Ring Road Tegal Alur

3. Jakarta Barat
– Pos Joglo Raya
– Pos LTS Kalideres
– Pos Kembangan Raya

4. Jakarta Selatan
– Perempatan Pasar Jumat
– Simpang UI
– Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur)

5. Jakarta Timur
– Jalan H. Naman Kalimalang
– Trafic Light Kolong Cakung
– SPBU Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor

6. Terminal
– Terminal Senen, Jakarta Pusat
– Terminal Kalideres, Jakarta Barat
– Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara
– Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur
– Terminal Pulogebang, Jakarta Timur
– Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

7. Stasiun
– Stasiun Gambir
– Stasiun Senen
– Stasiun Tanah Abang
– Stasiun Kota
– Stasiun Manggarai
– Stasiun Cawang Atas
– Stasiun Jatinegara

8. Jalan Tol
– Gerbang Tol Pasar Rebo
– Gerbang Tol Cikunir 2
– Gerbang Tol Priok
– Gerbang Tol Kapuk
– Gerbang Tol Tomang [WIS]