Tom Lembong saat Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Tom Lembong saat Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa. Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp. 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

”Kami akan mengajukan eksepsi,” Ucap Tom kepada Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (06/03/2025).

Ucapan Tom Lembong ini disambut riuh tepuk tangan oleh pengunjung yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan. Pengunjung kembali bertepuk tangan tatkala hakim menanyakan perihal sikap Tom Lembong yang langsung mengajukan eksepsi.

”Akan mengajukan eksepsi,” Tanya Ketua Majelis Hakim.

Tom Lembong pun menjawab pertanyaan Hakim tersebut.

”Eksespi,” Kata Tom Lembong yang kembali disambut tepuk tangan pengunjung dalam ruang sidang.

”Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum,” lanjut Tom Lembong.

Pihak kuasa hukum Tom mengatakan siap membacakan eksepsi kliennya. Hal ini dikarenakan proses penyidikan perkara yang menjerat tom lembong sudah berjalan cukup lama.

”Maejelis Hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini,” Kata kuasa hukum Tom Lembong yang kembali disambut tepuk tangan.

Ramainya tepuk tangan dari pengunjung membuat Hakim menegur para pengunjung dan mengingatkan agar pengunjung bisa menjaga suasana sidang tetap tertib.

”Mohon pengunjung tetap tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini ya, hargai juga terdakwa,” Ucap Hakim saat menegur pengunjung sidang.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (06/03/2025). Tampak mantan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan ikut menyaksikan jalannya persidangan ini.