Tak Mau Kejadian Habib Rizieq Terulang, Polisi Tangkap Ratna Sarumpaet

Ilustrasi: Penangkapan Ratna Sarumpaet/YMA

Koran Sulindo – Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018). Hal itu untuk mencegah kejadian seperti Habib Rizieq Shihab terulang kembali.

Penangkapan aktivis senior itu dilakukan oleh Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sekitar pukul 20.00 WIB. Ratna yang hendak ke Chili melalui pesawat Turkish Airlines dengan rute Jakarta-Istanbul-Santiago-Sao Paulo diminta turun dari pesawat oleh pihak imigrasi. Pasalnya, sudah ada permohonan pencekalan dari pihak kepolisian karena Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong, hari ini.

Ibu dari Atiqah Hasilohan itu kemudian langsung dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ratna yang menggunakan sweater abu-abu itu tiba pukul 22.30 WIB. Ketika diberondong pertanyaan oleh awak media, Ratna hanya diam seribu bahasa. Sesekali melihat awak media dan kemudian menundukan kepalanya kembali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan alasan penangkapan berdasarkan adanya laporan polisi pada Selasa (2/10) kemarin. Setelah melakukan penyelidikan dan kemudian menaikan ke penyidikan. Selain itu penyidik sambungnya telah melakukan penyitaan berupa bukti pembayaran operasi kecantikan di RS Bina Estetika dan memeriksa pihak rumah sakit.

“Kita menggunakan perintah yang kita bawa kemudian penyidik akhirnya memperlihatkan kepada yang bersangkutan Ibu Ratna kita tangkap kemudian setelah itu kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita lihat tadi kita dalami seperti apa nanti,” ujarnya.

Argo menambahkan Pasal yang dijeratkan kepada Ratna Sarumpaet yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Isi dari pasal tersebut adalah barang siapa dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Selain itu jeratan lainnya Pasal 28 junto Pasal 45 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya, melalui sambungan telepon, Kasubdit Jatanras, AKBP Jerry Siagian mengungkapkan Ratna telah dipanggil sebagai saksi hari ini. Jika memang akan berpergian, seharusnya yang bersangkutan menginformasikan dan akan datang kemudian hari.

‘Kita panggil dia sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan. Kita tidak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang, kabur ya kan,” kata Jerry. [YMA]