Tak Kasasi Vonis Pinangki, Jaksa Agung Burhanuddin Disebut Coreng Presiden Jokowi

Jaksa Agung ST Burhanuddin di DPR/The Iconomics

Koran Sulindo – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mencoreng kampanye pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Joko Widodo. Bahkan Kejaksaan RI dinilai sudah tidak punya rasa malu karena tak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangku Sirna Malasari.

Menurut Haris, keputusan Kejaksaan tidak mengajukan kasasi dinilai menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI melindungi mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu. Karena itu, tidak heran dengan dalih Kejaksaan bahwa hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Namun tanpa disadari, keputusan Kejaksaan itu sudah menggagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi. Karena memang sejak awal institusi Kejaksaan Agung terlihat nyata sangat melindungi Pinangki dan menurut saya mereka sangat tidak tahu malu,” kata Haris dalam keterangan resminya, Kamis (8/7).

Haris menilai, Pinangki adalah wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia. kondisi itu tentu menyedihkan dan menambah deret panjang cerita ketidakberesan lembaga penegak hukum di negeri ini sehingga mempengaruhi popularitas Jaksa Agung ST Burhanuddin di publik.

Sebelumnya pula, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berkeras mempertahankan vonis ringan eks Jaksa Pinangki. “ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Menurut Kurnia, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan mestinya diganjar hukuman maksimal. Namun, dalam kasus Pinangki, jaksa memilih untuk tidak kasasi atas putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Karena itu, kata Kurnia, seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. Terlebih ada banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung.

Kesan tersebut tampak dari keengganan penyidik membongkar dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kejaksaan RI yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra. “Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini,” kata Kurnia. [KRG]