Tak Ada Toleransi Bagi Koruptor yang Larikan Uangnya ke Luar Negeri

Presiden Jokowi berfoto bersama pimpinan KPK usai menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Se Dunia, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12) pagi. (Foto: OJI/Humas)

Koran Sulindo – Tak ada toleransi sedikitpun kepada koruptor yang melarikan uang hasil kejahatannya ke luar negeri.

Komitmen itu disampaikan Presiden Joko Widodo setelah pembicaraan panjang menyusul kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Swiss dalam Mutual Legal Assistance atau MLA.

Menurut Jokowi MLA adalah salah satu cara untuk mengembalikan hasil korupsi dan pencucian uang yang disembunyikan di luar negeri.

“MLA ini merupakan legal platform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundering yang disembunyikan di luar negeri,” kata Jokowi dalam pidatonya memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12).

Menurut Jokowi, bagaimanapun pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan baik berupa penindakan maupun pencegahan.

Ia menambahkan gerakan pemberantasan korupsi harus menjadi sebuah gerakan bangsa baik yang dilakukan oleh institusi negara, civil society ataupun masyarakat luas.

Jokowi menyebut pemberantasan korupsi adalah langkah membangun Indonesia yang bebas dari korupsi sekaligus membangun Indonesia maju yang produktif dan inovatif.

Pemerintah, lanjut Presiden, terus berupaya memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan melalui pelayanan berbasis elektronik seperti e-tilang, e-samsat termasuk penggunaan e-procurement, e-budgeting, maupun e-planning.

“Sistem pengaduan masyarakat seperti saber pungli, kita lihat sangat disambut antusias oleh masyarakat kecil, lebih dari 36 ribu aduan. Dan masih banyak lagi beberapa inovasi yang telah kita lakukan bersama,” kata Jokowi.

Lebih lanjut ia juga menyatakan pemerintah merancang berbagai aturan mempersempit peluang korupsi di antaranya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Jokowi menyebut Perpres itu merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pencegahan yang lebih komprehensif dan sistematis. “Perpres ini menempatkan KPK sebagai Koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi,” kata Jokowi.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sekali lagi hal ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat yang tentu saja pemberian penghargaan tersebut harus melalui proses karena ini banyak yang bertanya ke saya,” kata Jokowi.

Pemberantasan korupsi, kata Jokowi, adalah langkah membangun kerja yang cepat dan efisien sekaligus mengingatkan tantangan dunia yang makin kompleks dan persaingan yang makin ketat.

“Dalam dunia yang berubah sangat cepat, kecepatan merupakan kata kunci terpenting untuk memenangkan kompetisi. Sekali lagi,kecepatan merupakan kata kunci terpenting untuk memenangkan kompetisi,” kata Jokowi.

Jokowi mengajak semua pihak untuk membangun ekosistem agar melangkah lebih cepat termasuk dengan memangkas proses birokrasi yang panjang, baik di kementerian, maupun di lembaga baik di kabupaten, kota hingga provinsi.

Pemangkasan regulasi yang mempersulit termasuk jebakan-jebakan kesalahan, lakukan debirokratisasi dan tingkatkan efisiensi dan berorientasi goal, hasil, goal-oriented, bukan prosedur-oriented.[TGU]