Tahun Ini Pensiunan juga Terima THR

Ilustrasi/setkab.go.id

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo berharap pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13  bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan,” kata Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018), seperti dikutip setkab.go.id.

Presiden mengaku hari ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indsrawati mengatakan  besaran THR itu hampir atau sama dengan take home pay per bulan. Sedang untuk gaji ke-13 dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

“Yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” kata Menkeu, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018), seperti dikutip kemenkeu.go.id.

Menkeu mengatakan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga bisa dilakukan seluruh proses oleh satuan kerja.

Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dapat dimulai pada akhir Mei ini, sehingga diharapkan dapat dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai pada awal Juni.

“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni,” katanya.

Adapun untuk gaji ke-13, permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan pada akhir Juni dan dibayarkan pada awal Juli.

Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, beban pemberian THR dan gaji ke-13 itu, menjadi tanggungan APBD setempat.

“Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” kata Menkeu. [DAS]