Koran Sulindo – Pendekatan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang bias terhadap warga muslim mulai menuai gugatan hukum. Baru-baru ini 11 tahanan yang mendekam di penjara militer AS di Teluk Guantanamo mengguat Trump atas tuduhan penahanan ilegal.

Para tahanan menyatakan mereka ditahan secara ilegal karena beragama Islam.

Mereka berpendapat pemerintahan Trump menunjukkan isyarat yang jelas tidak berniat melepaskan mereka.

“Penentangan presiden terhadap pelepasan tahanan dari Guantanamo menunjukkan prakarsa kebijakan sembarangan lainnya,” demikian isi gugatan yang dirilis kemarin. “Sikapnya terhadap Guantanamo tidak memperhitungkan kehati-hatian.”

Gugatan menuntut agar para tahanan diberi hak habeas corpus untuk segera didakwa atau dilepaskan. Hak tersebut merupakan hak hukum dari para tahanan atau narapidana untuk meminta pengadilan menentukan apakah penahanannya sesuai hukum yang berlaku atau tidak.

Beberapa tahanan telah ditahan di sana sejak tahun 2002.

Para tahanan berpendapat bahwa pemerintahan Trump memberi isyarat kuat bahwa mereka tidak akan dilepaskan. Suatu keputusan yang melanggar hukum AS dan internasional.

“Presiden Trump, berbeda dengan pendahulunya, telah menyatakan dan melaksanakan niatnya untuk menahan semua tahanan yang ada di Guantanamo, terlepas dari keadaan masing-masing,” kata mereka.

Para tahanan mengutip cuitan dan komentar Trump terkait sentimen anti-Islam sebagai bukti hukum, termasuk di antaranya ide larangan perjalanan untuk sejumlah negara Muslim ke Amerika dan pernyataan bahwa tidak ada tahanan Guantanamo yang akan dilepaskan.

“Ini adalah demonstrasi antipati terhadap populasi tahanan, semua pria Muslim kelahiran asing, dan terhadap umat Islam secara lebih luas, dari jenis pengadilan telah ditolak dengan baik dalam beberapa bulan terakhir,” lanjut mereka.

“Perlawanan presiden terhadap pembebasan tahanan dari Guantanamo menunjukkan kebijakan tanpa pandang bulu lainnya yang digagasnya termasuk larangan bepergian ke AS dari sejumlah negara mayoritas muslim tertentu dan larangan warga transgender Amerika mengabdi dalam militer,” demikian bunyi gugatan tersebut.

Mengikuti strategi yang digunakan pengkritik Trump, dalam gugatan tersebut juga dicantumkan, tweet dan komentar-komentar Trump yang bernada anti-Islam. Termasuk komentar keras Trump yang menegaskan para tahanan Guantanamo tidak seharusnya dibebaskan.

Menurut penggugat, komentar tersebut bertentangan dengan posisi pemerintahan AS sebelumnya, yang menyatakan 41 tahanan yang tersisa di Guantanamo harus menjalani pengkajian status atau diadili ulang oleh pengadilan militer.

“Baru-baru ini menyerukan agar seorang pria muslim yang membunuh sejumlah orang di New York, dikirimkan ke Guantanamo dan menyangkal proses konstitusional, namun dia tidak pernah menyarankan agar pria kulit putih pembunuh massal harus disangkal proses hukumnya,” sebut salah satu isi gugatan.

Desember, penyelidik hak asasi manusia independen utusan PBB Nils Melzer mengatakan mendapat informasi tentang seorang tahanan yang disiksa di fasilitas penahanan Teluk Guantanamo. Penyiksaan tetap berlanjut meski secara resmi Washington melarang ‘teknik-tekni interogasi yang disempurnakan’.

Lebih lanjut Melzer mengatakan bahwa dia mendapat informasi tentang Ammar al-Baluchi yang dituduh melakukan konspirasi bersama dalam serangan 9/11 di Amerika Serikat.

“Selain efek jangka panjang dari penyiksaan, kebisingan dan getaran masa lalu dilaporkan masih terus digunakan untuk menyiksa, sehingga mengakibatkan kekurangan tidur dan gangguan fisik dan mental yang terus berlanjut, dan tidak mendapat perhatian medis yang memadai,” katanya. (TGU)