Pasuruan, Koran Sulindo – Gelombang penolakan terhadap rencana alih fungsi hutan lindung di Desa Pecalukan, Tretes, semakin memanas. Sedikitnya 1.000 warga dari berbagai daerah melakukan aksi long march menuntut pembatalan proyek yang digarap PT Stasiunkota Sarana Permai (PT SSP), Minggu (29/3/2026).
Rencana pemanfaatan lahan di kawasan hutan lindung desa Pecalukan, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan masih menjadi perdebatan antara PT. Stasiunkota Sarana Permai (PT. SSP) dan DPRD Kabupaten Pasuruan. Di tengah evaluasi yang masih berjalan di tingkat legislatif, pihak investor akhir-akhir ini mewacanakan perubahan proyek.
Perusahaan pengelola, PT Stasiunkota Sarana Permai, kini mengubah konsep pembangunan yang semula berupa komplek hunian mewah real estate menjadi kawasan pariwisata alam terpadu. Skema baru tersebut diklaim sebagai penyesuaian terhadap kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan di wilayah pegunungan.
Direktur PT Stasiunkota Sarana Permai saat ditemui beberapa waktu lalu, Asen mengatakan perubahan konsep dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan rencana investasi sebelum dipresentasikan kepada pemerintah daerah dan DPRD.
Menghadapi polemik ini, warga Pecalukan, Prigen, Ledug dan Dayurejo kecamatan Prigen mengajak masyarakat sekitar yang terdampak dari rencana pembangunan kawasan real estate dan kawasan pariwisata terpadu ini untuk melakukan aksi long march dan orasi terkait alih fungsi hutan, Minggu (29 Maret 2026) di kawasan wisata Limas, Tretes.
Wakil koordinator aksi, Hadi Sucipto pada orasinya menyatakan terima kasih atas partisipasi dan kepedulian warga sekitar Kecamatan Prigen untuk bersama-sama bersuara menolak keras rencana pembangunan PT. SSP.
“Selamat datang warga Pecalukan, warga Prigen, warga Ledug, warga Dayurejo, warga Pandaan, Sidoarjo, Surabaya dan sekitarnya. Kita berkumpul di sini untuk menjawab panggilan gunung Arjuno yang sementara menangis. Hari ini, kita di sini untuk satu tujuan yaitu menolak alih fungsi hutan oleh PT. Stasiunkota Sarana Permai.” ujar Hadi yang disambut pekik “KAMI MENOLAK” oleh peserta aksi.
“Kita di sini juga untuk memastikan pansus DPRD kita tidak loyo. Kita memastikan Pansus DPRD (Kabupaten) Pasuruan tidak masuk angin!.” lanjut Hadi dalam orasinya.
Dalam aksi ini, 4 perwakilan warga desa terdampak bersepakat membacakan 5 tuntutan aksi, yaitu :
1. Menolak keras segala bentuk rencana pembangunan dan alih fungsi lahan seluas 22,5 hektar oleh PT. Stasiunkota Sarana Permai, baik sebagai real estate maupun sebagai Wisata alam terpadu.
2. Menegaskan bahwa rencana perubahan konsep menjadi wisata alam terpadu hanyalah upaya kosmetika penggantian istilah yang tidak menghilangkan dampak ekologis di ketinggian 883 hingga 1.018 MDPL dengan kemiringan curam akan merusak fungsi penyerapan air dan mengancam keselamatan warga di bawah dari bencana banjir dan tanah longsor.
3. Mendesak Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan untuk segera menerbitkan surat rekomendasi kepada Bupati Pasuruan yang pada prinsipnya menghentikan total segala kegiatan dan menarik izin PT. Stasiunkota Sarana Permai.
4. Menuntut Bupati Pasuruan untuk segera menerbitkan moratorium (penghentian total) atas segala perizinan di lingkungan resapan air di lereng Gunung Arjuno.
5. Mendesak Kementerian ATR/BPN untuk meninjau kembali dan membatalkan ijin yang telah terbit.
Surat tuntutan ini kemudian ditandatangani oleh masing-masing perwakilan warga, dan selanjutnya diserahkan kepada ketua Pansus dugaan alih fungsi lahan dan proyek real estate Tretes DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Sugiyanto, yang juga merupakan warga kelurahan Pecalukan.
Dalam sambutannya, H. Sugiyanto mengatakan akan tetap memperjuangkan aspirasi warga lereng gunung arjuno dan bekerja keras, mengumpulkan bahan baik dari lokasi, dari Perhutani, kabupaten maupun pemerintah kabupaten Malang dan Blitar.
“Saya disini selaku ketua pansus, kami hadir di tengah-tengah panjenengan dalam rangka menerima aspirasi yang merupakan rekomendasi dari masyarakat terkait alih fungsi hutan.” ujar Sugiyanto.
“Kami insyaallah sudah berkomitmen, sakit sakit bersama dengan warga semuanya, susah susah bersama, berbahagia, tertawa bersama panjenengan semuanya. Kami tidak akan memberikan sejengkalpun sehingga investor untuk bisa mencaplok lahan. Tukar menukar lahan ini terjadi diluar sepengetahuan kita semua sejak 1984 hingga 2004.” tutur Sugiyanto menjelaskan.
“Harapan kami, dengan partisipasi dan dukungan panjenengan semua, tidak akan ada lagi tukar lahan, tidak ada lagi yang namanya pembangunan real estate, tidak ada lagi yang namanya pariwisata terpadu!” lanjut Sugiyanto.
Salah satu orator, William Roy menyampaikan, pihaknya menyayangkan penyalahgunaan jabatan dan kuasa dalam kasus alih fungsi lahan Perhutani di Tretes.
“Ini bukan kasus baru, proses tukar menukar lahan (Perhutani) sudah terjadi sejak 1984 hingga 2004, dan sudah ada pembangunan di sebagian lahan yang berakibatkan bencana terutama di daerah dataran rendah seperti Pandaan, Sidoarjo dan Surabaya. Daerah resapan air makin hari makin berkurang, sumber air bagi warga Jawa Timur makin hari makin berkurang. Jangan biarkan warisan mata air saat ini, menjadi air mata bagi anak cucu kita kelak!” tutup William tegas. [Wien]

