Koran Sulindo – Perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P Lending) Ilegal rupanya masih marak beroperasi. Karena itu, masyarakat diminta waspada dan berhati-hati bila ada penawaran melalui situs, aplikasi dan SMS tentang pinjaman secara online.
Pada Januari 2020, misalnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 120 entitas fintech yang melakukan kegiatan P2P Lending secara ilegal. Kepada masyarakat, SWI mengimbau agar masyarakat memanfaatkan fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK.
“Meminjam uang di manapun harus bertanggung jawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech P2P Lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Dikatakan Tongam, pihaknya akan terus menginformasikan kepada masyarakat untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech P2P Lending ilegal. Apalagi kewajiban mengembalikan dana yang dipinjam bukanlah perkara mudah.
Atas temuan ini, merujuk kepada 2019, SWI telah menghentikan kegiatan 1.494 fintech P2P Lending ilegal. Total yang ditangani SWI karena itu merujuk kepada periode 2018 hingga Januari 2020 mencapai 2.018 entitas. Di samping itu, SWI juga berhasil menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Adapun 28 kegiatan usaha itu adalah 13 perdagangan forex tanpa izin; 3 penawaran pelunasan utang; 2 investasi money game; 2 equity crowdfunding ilegal; 2 multi level marketing tanpa izin; 1 investasi sapi perah; 1 investasi properti; 1 pergadaian tanpa izin; 1 platform iklan digital; 1 investasi cryptocurrency tanpa izin; dan 1 koperasi tanpa izin.
Kemudian, SWI melaporkan terdapat 3 entitas yang ditangani dan telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung. Dan 1 entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
SWI tetap membuka ruang pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal. SWI membuka “Warung Waspada Investasi” yang berlokasi di Jakarta Pusat. “Warung Waspada Investasi” akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal. [KRG]