Ilustrasi: menolak swastanisasi air di Jakarta [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Pengelolaan air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi dinilai berbeda dan tidak semata-mata diserahkan kepada negara. Dari fungsi ekonomi, pengusaha berharap agar pengaturannya dilihat secara seksama untuk kemaslahatan bersama.

Itu yang diharapkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ketika mengajukan keberatan terhadap poin-poin dalam Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (SDA). Salah satunya berkaitan dengan sumber daya air diatur negara melalui BUMN, BUMD dan BUMDes. “Jika sumber daya air sepenuhnya dikelola negara, saya khawatir pemerintah tak punya dana yang cukup untuk menyediakan air bersih,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani seperti dikutip kompas.com pada Selasa (21/8).

Dikatakan Hariyadi, mengelola air bersih itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Mesti dipastikan kawasan sumber air itu steril dan tidak tercemari. Berdasarkan RUU yang sedang dibahas disebutkan jika BUMN tidak mampu mengelola, maka akan diberikan kepada swasta. Skema demikian, menurut Hariyadi, justru akan menciptakan rente ekonomi baru dengan berbagai alasan.

Ia berpendapat, pengelolaan air bersih sebaiknya dilakukan secara bersama antara swasta dan negara. Terutama untuk kawasan industri yang membutuhkan banyak air untuk aktivitas produksi mereka. Sedangkan negara cukup mengawasi dari segi perizinan dalam pengelolaan air bersih itu.

Negara, misalnya, bisa mencabut izin perusahaan jika ketahuan tak bisa mengelola air bersih dengan baik. Apalagi, industri selama ini disebut tidak mengeksploitasi sumber daya air. Untuk kepentingan kawasan industri hanya menggunakan air di permukaan sungai, bukan mengebor hingga dasar.

Apindo karena itu, kata Hariyadi, meminta pemerintah untuk menjelaskan dasar pembentukan RUU tersebut. Sementara itu, sebagian kalangan justru meragukan reputasi BUMN, BUMD dan BUMDes untuk mengelola sumber daya air. Ditambah lagi di lingkungan industri, pengelolaan air baku dan air limbah merupakan satu kesatuan.

Dikatakan Ketua Himpunan Kawasan Industri Sani Iskandar, kalaupun pemerintah bisa mengelola air baku, belum tentu air limbah bisa tertangani dengan baik. Dan urusannya langsung berhadapan dengan undang-undang lingkungan. Dan pemerintah diminta tidak membatasi pasokan air baku ke kawasan industri karena akan berdampak pada proses produksi.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebutkan, pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara hati-hati dan dibahas secara bersama dengan pemerintah, swasta serta masyarakat. Merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi, negara menguasai air. Dengan kata lain, agar sumber daya air dikuasai masyarakat. RUU tentang sumber daya air akan membahas soal itu. [KRG]