Ilustrasi/Disperindag Wonosobo

Koran Sulindo – Pemerintah berharap harga garam bisa dijaga agar tetap stabil. Dengan demikian, ketika musim panen harga garam tidak jatuh sehingga tidak merugikan petani garam.

Itu sebabnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berharap dilibatkan dalam mengatur tata niaga garam. Kesejahteraan petani garam, kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti, menjadi tanggung jawab lembaganya.

Susi mengatakan, salah satu cara agar tata niaga garam lebih tertib dengan melibatkan PT Garam. Kemudian, alasan KKP mesti terlibat mengatur tata niaga karena setiap tahun punya anggaran untuk geomembran agar garam lebih putih dan bersih.

“Kami ingin menjaga produksi dan harga untuk petambak garam lebih bagus. Kemudian, dalam hal impor kami ingin KKP dilibatkan,” kata Susi di Jakarta seperti dikutip antaranews.com pada Selasa (1/8).

Kewenangan mengatur impor garam disebut Susi bukan kewenangan KKP. Padahal sejak awal menjabat sebagai menteri, ia berharap agar impor garam diatur. Melalui Undang Undang tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam, menurut Susi, berwenang mengawasi impor garam. Lembaganya bisa merekomendasikan volume, jenis, dan kapan impor garam boleh dilakukan.

Lantas mengapa PT Garam? Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, penunjukan perusahaan milik negara itu sudah sesuai dengan aturan. Ketentuannya untuk impor garam sonsumsi memang mesti PT Garam.

Izin impor bahan baku garam sebanyak 75 ribu ton itu disebut mampu memenuhi kebutuhan pasar hingga masa panen tiba. Itu jika ada tambahan dari produksi dalam negeri. [KRG]