Surya Paloh: Isu Tenaga Kerja Asing DIpolitisasi

Koran Sulindo – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh meyakini isu Tenaga Kerja Asing merupakan isu yang sudah dipolitisasi.

Surya Paloh mengakut tak ragu mengatakan hal tersebut karena memahami kondisinya. Ia menyarankan agar pemerintah tak perlu terlalu merespons berlebihan itu tersebut.

“Pemerintah cukup menjelaskan bagian yang menjadi pertanyaan pihak-pihak tertentu,” kata Surya Paloh seperti dilansir Antaranews.com, Jumat (4/5).

Untuk menanggapi isu tersebut, menurutnya Surya Paloh, kementerian atau lembaga terkait harus bisa menjelaskan secara gamblang kepada publik mengenai kebijakan tentang tenaga kerja asing itu.

Jika pemerintah bisa memberikan penjelasan dengan benar dan baik, pihak-pihak yang tak bersepakat dipastikan bakal bisa mengerti.

“Bersikap wajar saja dan berikan penjelasan. Mungkin perlu koreksi untuk menjawab tudingan itu,” kata Surya Paloh.

Ia juga menambahkan polemik mengenai TKA sebagai masukan dan kritik bagi pemerintah. Kondisi seperti ini lazim dialami pihak yang sedang menjalankan roda pemerintahan.

“Tidak semua pihak pasti akan sepakat, menyetujui, dan mengapresiasi berbagai kebijakan pemerintah. Di sana ada kritik, beda pandangan, dan sedikit caci maki. Saya pikir ini wajar saja,” kata Surya lagi.

Menyikapi isu yang sama, politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menilai masuknya TKA ke Indonesia merupakan imbas dari kebijakan pemerintahan Orde Baru yang membuka perjanjian perdagangan bebas.

Adian melihat kebijakan tersebut ibarat ‘bom waktu’.

Menurutnya, pemerintahan Jokowi saat ini justru menjadi korban atas perjanjian-perjanjian yang dibuat pada masa Orde Baru itu.

“Kami mempunyai kepentingan meluruskan itu semua. Karena ini terjadi atas ‘buah’ perjanjian Orde Baru 22 tahun lalu,” kata Adian.

Ditegaskan Adian, Indonesia bisa saja melawan dengan tidak menjalankan perjanjian yang dibangun Orde Baru, dengan konsekuensi terisolasi dan menerima sanksi dari dunia internasional.

Sesungguhnya, Presiden Jokowi telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi membanjirnya TKA, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal tenaga kerja asing.

Perpres ini, lanjut Adian merupakan upaya yang bisa ditempuh pemerintahan Jokowi untuk memperlambat masuknya TKA ke Indonesia. Termasuk,  pengetatan dan pengaturan sanksi bagi TKA. [CHA/TGU]