Surat Palsu PJ Gubernur

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan - Kompas

Berakhirnya jabatan kepala daerah di berbagai Propinsi dan Kabupaten/Kota menimbulkan spekulasi dan gejolak baru di masyarakat. Salah satunya di Propinsi Papua Barat dengan beredarnya surat palsu penunjukan pejabat (Pj) Gubernur.

Membantah kabar yang beredar, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan surat keputusan presiden yang berisi penunjukan Pj Gubernur Papua Barat adalah surat palsu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan, Kemensetneg tidak pernah menerbitkan surat yang viral di media sosial tersebut.

“Bersama ini kami nyatakan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu dan tidak benar (hoaks) karena Kemensetneg tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ujar Eddy, melalui keterangan tertulis, Minggu (1/5/2022).

Sebagai informasi, surat palsu yang viral itu bernomor B-170/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/01/2022 tanggal 26 April 2022. Surat itu memuat pemberitahuan mengenai pemberhentian dengan hormat Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.

Pada surat itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Masih menunggu

Masa jabatan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dan Wakil Gubernur Papua Barat, Muhamad Lakotani, pada 12 Mei 2022 mendatang. Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat memastikan agenda pemerintahan di provinsi ini berjalan normal jelang akhir masa jabatan itu.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Robert Rumbekwan, Kamis, di Manokwari, menyatakan, program pembangunan tetap berjalan sambil menunggu sosok pejabat gubernur Papua Barat yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo.

Kekosongan kepala daerah karena tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 diatur dalam UU Nomor 10/2016, imbasnya akan diangkat pejabat (Pj) pada 271 daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif.

Pada pasal 201 ayat (9) disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada 2024 memilih kepala daerah definitif.

Kualifikasi pengisi jabatan sesuai Undang-undang itu dijelaskan pada ayat berikutnya. Disebutkan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati/walikota akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama. [PAR]