Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa 80 saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN), dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
“Ada cukup banyak juga saksi-saksi baru yang kami periksa dan kami dapatkan informasi yang semakin kuat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu 23/8), seperti dikutip Antaranews.com.
“Upaya pengembalian kerugian keuangan negara atau pemulihan uang negara yang diduga sudah dirugikan dalam kasus KTP-e ini menjadi salah satu fokus bagi kami karena memang indikasi kerugian negaranya cukup besar, yaitu Rp2,3 triliun,” katanya.
Sampai saat ini Setya Novanto belum resmi menjalani pemeriksaan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli lalu.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sampai di Sini?
Setnov diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Ia melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP. Dalam persidangan, Setnov disebut dinyatakan menerima fee dari proyek e-KTP sebesar 7 persen dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Nama Setnov selama hampir 20 tahun terakhir sering disebut-sebut dalam pelbagai kasus korupsi. Seperti dikutip dimuka, kasus pertama yang “mengibarkan” namanya adalah kasus dana penilepan dana talangan Bank Bali. Kasus itu dikuti dugaan keterlibatan dalam penyelundupan beras impor dari Vietnam, sebanyak 60.000 ton. Pada 2010, kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, dan kasus PON Riau dengan tersangka mantan Gubernur Riau Rusli.
Kasus Setnov yang juga menyita perhatian adalah pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden saat meminta jatah saham PT Freeport Indonesia. Kasus etis ini ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berdasarkan aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sebuah rekaman yang berisi percakapan Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin konon membuat Presiden Joko Widodo murka
Dalam kasus hak tagih piutang Bank Bali yang menyebabkan kerugian negara nyaris Rp 1 triliun dari total tagihan sebesar Rp 3 triliun itu, Setnov sempat ditetapkan sebagai tersangka. Pengusaha Djoko S Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dihukum 2 tahun penjara, sedang Pande Lubis dari BI bahkan dipenjara 4 tahun.
Setnov? Jejaknya hilang dari kasus yang memakan waktu persidangan hingga ke MahkamahAgung total sekitar 10 tahun tersebut.
Tatkala KPK terbentuk, Setnov sejak itu juga selalu menjadi tamu rutin lembaga anti korupsi yang dibentuk pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu. Politisi Partai Golkar itu kerap memenuhi panggilan ke gedung di kawasan Kuningan itu sebagai saksi berbagai kasus korupsi.
Namun hingga kini namanya tetap masih bersih.Hanya sanksi teguran yang pernah dia peroleh. Itupun dalam persidangan diam-diam Mahkamah Kehormatan Dewan dalam kasus kunjungan DPR ke Amerika Serikat, dan ia memanfaatkan untuk mengikuti kampanye calon presiden Donald Trump.
Politisi kelahiran Bandung 12 November 1954 sudah duduk sebagai wakil rakyat selama 3 periode berturut-turut. [DAS]