Sudah 10 Partai Daftar KPU untuk Pemilu 2024

PDI Perjuangan (PDIP) resmi menyerahkan berkas pendaftaran menjadi peserta Pemilu 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (1/8/2022) pagi. - Dok. PDIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginformasikan ada 10 partai politik yang sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Sebanyak sembilan partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik dan satu parpol yang mendaftar di hari kedua.

Selain itu akan ada dua partai politik yang akan mendaftar pada hari ketiga tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Rabu 3 Agustus 2022.

“Partai Garuda yang kedua Partai Damai Kasih Bangsa jadi besok jam 14.00 WIB, kami akan menerima dua partai politik yang akan mendaftar ke KPU Indonesia,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (2/8).

Partai politik yang sudah mendaftar pada hari pertama yakni diawali PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.

Kemudian pada hari kedua tahapan pendaftaran, Partai Kebangkitan Nusantara menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar. PKN hadir di KPU pukul 14.00 WIB.

Idham mengatakan dari 10 partai partai politik yang mendaftar, sebanyak 7 parpol dinyatakan lengkap dokumennya dan diberikan berita acara dapat didaftar.

“PDIP dokumen lengkap, PKS dokumen lengkap, PKP dokumen lengkap, Perindo dokumen lengkap, Nasdem dokumen lengkap, PBB dokumen lengkap (parpol yang mendaftar di hari pertama),” ujar Idham.

Parpol ketujuh yang juga dinyatakan lengkap dokumennya yakni PKN. Kemudian, PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem dan PBB sudah memulai proses tahapan verifikasi administrasi pada Selasa 2 Agustus 2022.

“PKN dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai besok hari (3 Agustus 2022),” kata Idham. [DES]