Catatan Cak AT:
Narasi penerimaan pimpinan ormas Islam atas keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk masuk Board of Peace (BoP) akhirnya terdengar seperti pengeras suara masjid yang baterainya hampir habis. Suaranya masih terdengar, masih resmi, tetapi maknanya mulai putus-putus dan nadanya kadang sumbang di telinga publik.
Kita pun tahu, di luar panggung utama Istana itu, mikrofon-mikrofon lain yang mempersoalkan BoP — yang strukturnya lebih mirip rapat pemegang saham tunggal ketimbang forum multilateral — menyala kencang. Suaranya berlapis, berderet. Dan—ini yang membuat narasi resmi tampak limbung — jumlahnya tak kalah banyak.
Bayangkan sebuah rumah besar bernama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penghuninya bukan satu-dua, melainkan puluhan ormas dengan latar ideologis, sejarah, dan basis umat yang berbeda-beda. Ada lebih dari 70 ormas yang menitipkan wakilnya, duduk sebagai pengurus di sana. Tetapi ketika keputusan besar menyangkut umat tingkat dunia diambil, yang berbicara justru segelintir pimpinan.
Proses pengambilan keputusan mereka pun nyaris instan. Usai pertemuan di Istana, ruang konferensi pers sudah disiapkan. Para wartawan Istana menunggu, mikrofon berdiri, kamera menyala. Di momen itulah pernyataan sikap MUI disampaikan. Keputusan lahir seketika — seperti mie instan politik: diseduh sebentar, langsung disajikan ke publik. Cepat, hangat, tapi gizinya banyak dipertanyakan.
Padahal, dalam tradisi kelembagaan MUI yang dipatenkan dalam SOP-nya, keputusan penting lazimnya lahir dari ruang rapat, bukan ruang jumpa pers; dari musyawarah, bukan sorotan kamera. Orang pun bertanya-tanya: mestinya pimpinan MUI pulang lebih dulu dari Istana, menggelar rapat resmi, lalu mendengar seluruh pandangan ormas yang menitipkan mandat di tubuh MUI.
Di situlah perbedaan pendapat diuji, argumen disilang, dan kehati-hatian dirawat. Apalagi ini bukan perkara lokal, bukan pula soal teknis ibadah. Ini soal Palestina, soal keadilan global, soal posisi moral Indonesia di hadapan sejarah. Tanpa proses itu, keputusan mudah tergelincir menjadi kehendak beberapa pihak—yang tak jarang kemudian memantik kecurigaan.
Sikap tersebut tentu sah secara prosedural internal pimpinan, tetapi rapuh secara legitimasi umat. Tak heran jika setelah tepuk tangan Istana usai, suara-suara lain bermunculan. Dan suara itu bukan bisik-bisik pinggir jalan.
Ambil contoh Muhammadiyah, ormas yang dikenal tenang dan terukur, yang justru memilih jalan berbeda. Sikapnya bukan reaksi emosional, melainkan analisis hukum internasional yang dingin namun tajam.
Melalui rilis resmi, Muhammadiyah menyoal dasar hukum Charter BoP, menganggap mandatnya kabur, dan menyebut penetapan Donald Trump sebagai ketua seumur hidup dengan hak veto tunggal berpotensi menjadikan BoP seperti “perusahaan politik privat”. Perdamaian ala korporasi: satu CEO, banyak cabang, minim akuntabilitas.
Belum selesai publik mencerna sikap Muhammadiyah, empat puluh pimpinan ormas lain berkumpul atas nama Majelis Ormas Islam (MOI) di kantor DDII Kramat Raya. Waktunya hampir bersamaan dengan jamuan Istana untuk puluhan ormas. Jika ini drama, Indonesia sedang menyaksikan dua panggung paralel: satu di ruang kekuasaan, satu lagi di ruang rapat yang lebih sederhana namun sarat kegelisahan moral.
Ironisnya, sebagian yang hadir di forum MOI berasal dari ormas yang wakilnya juga diundang ke Istana. Keputusan mereka tegas dan bulat: menolak keikutsertaan Indonesia dalam BoP. Seolah berkata, “Kami datang ke Istana, tapi suara kami tidak ikut duduk.”
Perbedaan mendasar mereka bukan hanya pada hasil keputusan, melainkan pada cara keputusan itu diambil. Muhammadiyah dan MOI menempuh rapat maraton, mendengar banyak pandangan, lalu menimbangnya dengan pisau maqāṣid al-syarī‘ah: keadilan, kemaslahatan, perlindungan terhadap yang tertindas, serta pencegahan kerusakan yang lebih besar.
Proses ini memang tidak fotogenik. Tak ada kilat kamera, tak ada pernyataan kilat. Tetapi justru di situlah bobot moralnya. Keputusan mereka mungkin tidak cepat, namun jauh lebih dapat dipertanggungjawabkan secara etis, teologis, dan historis.
Di luar gedung-gedung organisasi, pena para cendekiawan ikut bergerak. Artikel-artikel bermunculan, nadanya beririsan: perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi. Di antara suara itu ada Haidar Bagir, pemikir Muslim sekaligus penggerak penerbitan Mizan.
Juga tampil Din Syamsuddin, yang menyebut BoP sebagai neokolonialisme—penjajahan gaya baru dengan kemasan perdamaian. Mereka semua mengingatkan bahwa spiritualitas tanpa keberpihakan pada yang tertindas hanyalah meditasi kosong: seperti yoga di tengah kebakaran hutan, menenangkan diri sendiri sambil membiarkan dunia hangus.
Jika disarikan, keberatan mereka bertemu pada satu simpul besar: Board of Peace tidak menyentuh akar konflik Palestina. Demiliterisasi Hamas dijadikan prasyarat, seolah korban harus lebih dulu menyerahkan tongkat penyangga sebelum rumahnya dibangun ulang.
Bantuan kemanusiaan dipaketkan dengan syarat politik. Bahkan struktur keamanannya membuka ruang penggunaan pasukan internasional sebagai alat kepentingan segelintir elite global. Dalam bahasa yang lebih membumi, ini seperti menawarkan payung — tapi hanya jika hujan bersedia berhenti lebih dulu.
Di titik inilah Prabowo mesti berhenti sejenak, menarik napas, lalu menghitung ulang. Bukan sekadar menghitung iuran miliaran dolar, melainkan menghitung biaya moral dan konstitusional.
UUD 1945 tidak pernah mengajarkan diplomasi yang menukar prinsip dengan kursi rapat. Politik luar negeri bebas aktif bukan seni menyeimbangkan tubuh di tali tipis kekuasaan global, melainkan keberanian memilih berdiri di sisi keadilan meski angin bertiup dari arah yang salah.
Sejarah sering mengajarkan paradoks yang pahit namun jujur: suara resmi tidak selalu suara mayoritas nurani.
Kadang, kebenaran justru lahir dari rapat yang lebih panjang, dari keputusan yang tidak tergesa, dari proses yang melelahkan tapi jujur. Hiruk penolakan ini bukan sekadar kegaduhan. Ia adalah alarm. Mengganggu, memang. Tetapi justru karena itu, ia menyelamatkan.
Cak AT – Ahmadie Thaha | Kolumnis