Presiden Jokowi menghadiri panen raya bersama di Desa Trayu, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (29/10)/setkab.go.id

KETAHANAN PANGAN nasional penting dijaga, karena pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). 

Pertimbangan tersebut kemudian mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik bisa terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis bahkan dapat menimbulkan ketidakstabilan ekonomi dan pada ujungnya membahayakan stabilitas Nasional.

Terkait itu Menko Airlangga menjelaskan bahwa Pemerintah melakukan berbagai upaya menjaga ketahanan pangan tersebut melalui empat strategi.  Dalam Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengenai Strategi Menjaga Ketahanan Pangan Nasional dalam Agenda Pembangunan Nasional Jakarta, 30 November 2021.

Pertama, terkait dengan keterjangkauan dari sisi peningkatan akses pangan masyarakat, Pemerintah mendorong pemanfaatan digitalisasi dari pasar serta kerjasama dengan BUMN guna dapat mendistribusikan pangan dari daerah surplus ke daerah defisit.

Kedua, Pemerintah menjaga ketersediaan pangan dengan menjaga pasokan stok pangan yang dilakukan melalui peningkatan produktivitas dalam negeri dan mensubstitusikan kegiatan yang tergantung dari negara lain.

Ketiga, terkait dengan peningkatan kualitas dan keamanan pangan, Pemerintah melakukan penerapan budidaya pertanian yang baik (Good Agricultural Practices) dan penanganan pascapanen yang baik (Good Handling Practices), pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Pemenuhan Sanitary dan Phytosanitary (SPS) yang akan terus dijaga.

Keempat, hal terakhir yang tidak kalah penting, yakni menjaga ketahanan serta keberlangsungan sumber daya alam, misalnya melalui penetapan lahan sawah yang dilindungi atau pengendalian alih fungsi lahan sawah, diversifikasi budidaya, penggunaan pupuk organik serta pemeliharaan jaringan irigasi,

Indonesia Food Summit 2021

Sedangkan dalam Indonesia Food Summit 2021, Selasa, 25 Mei 2021 dalam upaya menjaga ketersediaan serta keterjangkauan pasokan pangan bagi masyarakat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  menyatakan; 

“Pertama, stabilisasi harga dan pasokan pangan dalam rangka menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan,”  

Kedua, pemerintah mengembangkan kawasan hortikultura berorientasi ekspor dengan model kemitraan atau creating share value antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan petani. Ketiga, pemerintah juga menerapkan kemitraan closed loop.

Keempat, ia menambahkan, pemerintah juga mengembangkan peternakan terintegrasi dengan penyediaan lahan ataupun kawasan dengan dukungan sarana produksi, penataan rantai bisnis, dan industri pengolahan.

Kelima, penumbuhan dan pengembangan korporasi petani dan nelayan dengan arah peningkatan nilai value antara produk hilir yang tentunya melibatkan petani dan nelayan sampai ke nilai hilirnya. Keenam, penyaluran pupuk bersubsidi sebanyak sembilan juta ton di 2021.

Keenam, pemerintah juga terus mengupayakan penguatan ketahanan pangan nasional antara lain melalui implementasi UU Cipta Kerja di sektor pertanian, kelautan dan perikanan terkait dengan penyederhanaan dan kepastian dalam memperoleh perizinan,

“Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang tetap resilient di tengah pandemi. Sebagai penopang sektor pangan, pertanian menjadi sektor yang tetap tumbuh positif ketika sektor lain mengalami kontraksi. Bahkan sektor ini juga berkontribusi terhadap ekspor,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Kongres 9 Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Indonesia (AFEBI) yang mengambil tema “Improving the quality of the Tridharma of the faculty of Economics and Business in building sustainable and resilience national food security” secara virtual, Selasa (30/11/2021).

Kebijakan Pemerintah di Tahun 2022 

Kebijakan fiskal yang diambil Pemerintah melalui APBN 2022 dengan tema Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural juga memasukkan ketahanan pangan sebagai agenda prioritas pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Anggaran ketahanan pangan pada tahun 2022 yang mencapai Rp76,9 triliun, diarahkan untuk pertama, peningkatan keterjangkauan dan kecukupan pangan yang beragam, berkualitas, bergizi, dan aman; kedua, peningkatan produktivitas, pendapatan petani dan nelayan melalui penguatan kapasitas petani dan nelayan, penguatan akses terhadap input produksi, penyediaan sarana prasarana pertanian dan perikanan, serta mendorong mekanisasi dan penggunaan teknologi; ketiga, diversifikasi pangan dan kualitas gizi; keempat, perbaikan iklim usaha dan daya saing; serta kelima, penguatan sistem pangan berkelanjutan (pengembangan food estate). [S21]