Pangan
Ilustrasi/sumbarprov.go.id

Koran Sulindo – Pemerintah memastikan stok kebutuhan pokok menjelang puasa dan Lebaran cukup. Bahkan beberapa kebutuhan pokok tersebut seperti daging sapi jumlahnya akan ditambah.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan, stok minyak goreng saat ini mencapai satu juta ton. Sedangkan, stok gula mencapai lebih dari 500 ribu ton dan daging sapi sekitar 48 ribu ton. Soal stok daging ini, pemerintah, kata Enggar, akan menambahnya sekitar 30 ribu ton.

“Stok yang sekarang cukup hingga Juli 2017 atau setelah Lebaran tahun ini,” kata Enggar seperti dikutip antaranews.com.

Bersama dengan Kementerian Pertanian, kementerian di bawah Enggar juga akan menjaga stok beras yang mencapai dua juta ton di gudang Bulog. Dengan begitu, masyarakat tak perlu khawatir kendati curah hujan cukup tinggi.

Agar harga tidak naik-turun, Kementerian Perdagangan sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk ketiga kebutuhan pokok yakni gula, minyak goreng dan daging. Penetapan HET itu melibatkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan belasan distributor tiga bahan pokok tersebut.

HET untuk gula adalah Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11 ribu per liter dan daging beku dengan harga maksimal Rp 80 ribu per kilogram. Harga ini sudah mulai berlaku sejak 1 April lalu hingga September 2017. Setelah itu baru dikaji ulang.

Berdasarkan pantauan Kementerian Perdagangan dalam sebulan terakhir harga kebutuhan pokok cenderung stabil. Pantauan itu meliputi 165 pasar rakyat yang ada di 34 ibu kota provinsi dan 48 kabupaten/kota secara harian. Jumlah pantauan akan ditambah pada tahun ini. Hasilnya, harga cabai rawit merah bahkan cenderung turun sekitar 13,85 persen, cabai merah besar 13,88 persen dan cabai merah keriting 10,54 persen.

Politikus Partai Nasional Demokrat ini juga memastikan harga ketiga kebutuhan pokok itu tidak akan melebihi HET meski dijual di pasar modern. Juga pedagang pasar tradisional tetap akan menggunakan HET. Semua pihak disebut akan diuntungkan dari kebijakan itu. [KRG]