Status Lahan Kawasan Inti Pusat Pemerintah IKN: Tantangan dan Solusi

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam media gathering 100 Hari Kerja AHY di Jakarta, Jumat (7/6/2024).(Kompas.com/Suhaiela Bahfein)

Dari total 36.000 hektar lahan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sebanyak 2.086 hektar masih dinyatakan belum “clean and clear”.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan hal ini dalam media gathering di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

“Clean and clear itu apa sih? Ya intinya, jangan sampai masih diduduki masyarakat, kemudian belum ditangani dengan baik dan sesuai dengan aturan, lalu dihantam aja ataupun untuk pembangunan, tidak boleh seperti itu,” tegas AHY.

AHY telah bertemu dengan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN sekaligus Plt Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) Raja Juli Antoni untuk segera menyelesaikan masalah ini.

Uang ganti rugi masyarakat dengan skema Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan (PDSK) atau uang kerohiman akan diberikan kepada mereka yang tidak memiliki sertifikat tanah tetapi sudah menduduki, tinggal, dan berkebun di kawasan tersebut.

“Tapi, sekali lagi, itu di luar kewenangan BPN sebetulnya. Karena, uang penggantian itu setahu saya akan dikelola oleh OIKN. Nah, saya tadi tanya, lalu apa masalahnya? Belum dijalankan dengan baik. Ya, memang ada masalah-masalah tertentu saya tidak ingin sampaikan di sini, bukan otoritas saya,” tambah AHY.

Kementerian ATR/BPN memastikan tanahnya clean and clear terlebih dahulu, kemudian akan diterbitkan sertifikat tanah. “Artinya, sudah resmi negara menentukan yang mana jadi hak, pengelola,” kata AHY.

Sebelumnya, AHY mengatakan, lahan seluas 2.086 hektar di IKN masih bermasalah. Dia mengutip pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pembebasan lahan harus menggunakan pendekatan yang baik supaya tidak ada satu pun masyarakat yang menjadi korban dan merugi.

“Di sinilah tentu kita ingin percepatan, tapi tidak ingin grasak-grusuk. Kita ingin semua tahapannya dilakukan dengan baik, pendekatannya humanis, dan insya Allah dengan itu tidak menyisakan masalah di kemudian hari dan OIKN bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar AHY.

Sebagian dari total lahan menjadi prioritas pembebasan, salah satunya untuk proyek Tol IKN di Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI.

Luasnya sekitar 44,6 hektar atau lebih kurang 48 bidang tanah. Prioritas lainnya adalah lahan untuk lokasi pengendali banjir di Sepaku, Kalimantan Timur. [UN]