Koran Sulindo – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mendatangi Polda DIY, Rabu (19/4) siang. Kedatangan Raja Keraton Yogya ini melaporkan pemberitaan yang dimuat di metronews.tk.
“Saya merasa dirugikan,” tegas Sultan HB X kepada wartawan yang telah menunggu di Mapolda DIY.
Dàlam pemberitaan di metronews.tk itu ditulis, “Sri Sultan Hamengkubuwono: Maaf Bukan Sara Tapi Cina dan Keturunannya Tidak Pantas Jadi Pemimpin di Bumi Nusantara. Fakta Sejarah, Tionghoa adalah Satu-satunya Penghianat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”
Selain itu juga ditulis mengapa warga etnis tersebut tidak bisa memiliki hak kepemilikan taah di Yogyakarta, namun hanya bisa memiliki bangunan saja. Hal tersebut merupakan keputusan mendiang Sultan HB IX, ayahanda Sultan HB X, karena warga etnis tersebut lebih mendukung Belanda dibanding para pejuang RI saat agresi militer Belanda II di Yogyakarta pada tahun 1948.
“Itu mengandung unsur pencemaran nama baik dan SARA. Polisi bisa mengusut itu sebagai penyalahgunaan IT,” tegas Sultan lagi.
Menurut Sultan, kalimat yang ada di pemberitaan tersebut jelas melanggar perundang-undangan. Hal ini dikarenakan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu. Lebih lanjut dikatakan, pemberitaan itu menyangkut masalah pencemaran dan penistaan serta SARA. Karenanya, dirinya melaporkan hal ini ke Polda DIY agar polisi mengusut.
“Saya tidak tahu yang membuat berita siapa. Saya baca berita itu tadi pagi. Di situ ada kalimat di Jakarta, dan inikan momentum pas Pilkada DKI Jakarta,” tutur Sultan.
Ketika ditanyakan bahwa dalam pemberitaan itu menyebutkan bahwa hal itu dikatakan oleh Sultan HB IX, menurut Sultan HB X, hal itu hanya sekedar menjadi alasan pembenaran berita fitnah itu saja. “Saya saja tidak pernah dengar. masa membuat pernyataan itu? Yang nulis itu apa ya pernah dengar,” kata Sultan HB X.
Sementara itu, Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan bahwa pengaduan Sultan HB X ini segera laporan ditindaklanjuti dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. “Ada dua pasal yang bisa dikenakan, yakni pasal 27 terkait pencemaran nama baik, dan Pasal 28 tentang penyebaran berita yang menimbulkan kebencian permusuhan dengan tujuan pada kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” tegas Dofiri.
Menurut Dofiri, kepolisian terlebih dahulu akan menelusuri website metronews.rt serta penulisnya. Dalam.menelusuri ini bisa saja nantinya berkordinasi dengan Dewan Pers. [YUK]