Sri Mulyani Bantah Kebijakan Automatic Adjustment untuk Biaya Bansos

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/kemenkeu.go.id

Dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan bahwa kebijakan automatic adjustment atau blokir anggaran sementara K/L tidak digunakan untuk membiayai dana bantuan sosial (bansos).

“Yang cukup banyak ditanyai mengenai automatic adjustment, tampaknya muncul persepsi bahwa automatic adjustment dilakukan untuk membiayai bansos. Saya tegaskan tidak,” ujar Sri Mulyani, Jumat (5/4).

Menurut penjelasan Menkeu itu, bansos dan perlindungan sosial (perlinsos) sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baik dibagian anggaran k/l masing-masing maupun dibagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) seperti subsidi maupun BLT desa.

“Jadi bansos itu posnya beda, sama sekali dan tidak dibiayai oleh automatic adjustment,” ujar Menkeu.

Kebijakan automatic adjustment disebut telah dilakukan sejak APBN 2022. Sementara pada APBN 2024 juga kembali dilakukan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Adapun kebijakan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2024 ini ditetapkan sebesar Rp 50,14 triliun.

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan data realisasi penggunaan anggaran program perlindungan sosial (perlinsos) dan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2024, khususnya pada saat menjelang pemilihan umum (Pemilu) pada Februari 2024 yang lalu.

Dari data yang dipaparkan tidak ada perbedaan signifikan antara belanja perlinsos-bansos Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Ia kemudian memaparkan data realisasi penggunaan anggaran program perlindungan sosial (perlinsos) dan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2024, khususnya pada saat menjelang pemilihan umum (Pemilu) pada Februari 2024 yang lalu.

Berdasar data yang dipaparkan tidak ada perbedaan signifikan antara belanja perlinsos-bansos Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Pola pembayaran perlindungan sosial dan bantuan sosial tahun 2024 tidak mengalami perbedaan dengan pembayaran tahun-tahun sebelumnya,” kata Sri Mulyani.

Menurut data Kemenkeu, besaran realisasi bansos hingga Februari 2024 mencapai Rp 12,8 triliun. Ini diperuntukkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan serta 18,7 juta KPM Kartu Sembako.

Sedangkan realisasi subsidi dan belanja lainnya mencapai Rp 15,3 triliun, serta realisasi perlinsos lainnya sebesar Rp 9,8 triliun.

“Apabila dilihat pada chart tersebut, realisasi anggaran perlinsos dan bansos dan Kemensos enam tahun terakhir yaitu dari 2019 hingga 2024 periode yang sama, Januari hingga Februari tidak terdapat perbedaan pola realisasi belanja perlinsos, kecuali pada tahun 2023,” ujar Menkeu. [DES]