SPDP Dua Pimpinan KPK, Antara Terlapor dan Tersangka

Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo (kanan) dan Saut Situmorang/antarafooto

Koran Sulindo – Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang soal kasus dugaan pemalsuan surat. Dalam SPDP disebutkan keduanya berstatus sebagai terlapor.

Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak ada nomenklatur terlapor.

“Disebutin terlapor. Mungkin disini pengertiannya penyidikan umum ya. Tapi di KUHAP tidak ada nomenklatur terlapor, yang ada itu ya tersangka,” kata Jaksa Agung M Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (10/11).

Ilustrasi: SPDP/YMA

Prasetyo mengatakan jika sudah ada SPDP tentunya penyidik Bareskrim Polri telah memiliki bukti yang cukup kuat, terkait laporan polisi yang dibuat oleh tim kuasa hukum Setya Novanto itu. Ia akan menurunkan jaksa peneliti sebanyak mungkin karena kasus ini penting dan menarik perhatian masyarakat.

“Meskipun tidak kita bedakan dengan yang lain. Semua kasus kita tangani dengan sama. Tapi karena kasus ini penting maka kita lebih berikan atensi lagi supaya tidak salah,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengeluarkan SPDP kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Agus dan Saut, Selasa (7/11).

Berimbang

Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga angkat bicara mengenai terbitnya SPDP, setelah mendapatkan penjelasan dari penyidik, bahwa laporan dari tim kuasa hukum Setnov tersebut sudah layak untuk dinaikkan ke penyidikan.

Untuk menghindari kegaduhan, Kapolri memerintahkan anak buahnya meminta keterangan ahli lainnya. Sebab dalam proses penyelidikan Bareskrim baru memeriksa terlapor, tiga orang ahli, dan dokumen.

“Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati-hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda‎ dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang,” kata Tito. [YMA]