Koran Sulindo – Langkah Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat porno yang diduga melibatkan Habib Rizieq dianggap sebagai langkah cerdas yang berani.
Politikus PDI Perjuangan Erwin Moeslimin Singajuru langkah yang diambil Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu adalah upaya untuk menghentikan kegaduhan politik.
Terbitnya SP3 ini juga mampu mendinginkan suasana yang sempat panas.
“Pak Kapolri sangat paham bahwa SP3 tindakan hukum yang benar, sekaligus sebagai langkah tepat untuk menghentikan proyek kegaduhan politik yang mungkin saja diinginkan oleh kelompok tertentu dengan menunggang kasus ini,” kata Erwin kepada wartawan, Minggu (17/6).
Meski enggan berspekulasi soal siapa kelompok yang menunggangi kegaduhan politik itu, Erwin menuding kelompok tersebut memanfaatkan pengaruh Rizieq untuk kepentingan politik.
Menurutnya penerbitan SP3 tersebut menghadang langkah kelompok politik tertentu sekaligus memproteksi agar Rizieq tetap bermain di habitatnya menjaga aqidah dan resistensi kemaksiatan.
Ia juga menambahkan lebih baik Rizieq tetap menjadi pendakwah saja tanpa terseret-seret oleh berbagai kekuatan politik.
Sebelumnya, polisi mengkonfirmasi terbitnya SP3 dugaan chat porno yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Polisi beralasan penghentian itu dikarenakan mereka belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa ini semua kewenangan penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal akhir pekan lalu.
Iqbal menyebut keputusan penyidik menutup kasus chat mesum itu bermula dari surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan supaya kasus tersebut dihentikan. Menanggapai permintaan itu, penyidik melakukan gelar akhirnya diputuskan untuk menghentikan penyidikan.
“Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya,” kata Iqbal.
Ia menambahkan di masa-masa mendatang, kasus itu bakal dibuka kembali jika penyidik menemukan bukti baru.
Rizieq ditetapkan menjadi tersangka pada perkara dugaan chat porno pada Mei 2017. Selain Rizieq, polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah chat yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza tersebar di internet melalui situs baladacintarizieq.com.
Baik Rizieq maupun Firza Husein membantah tuduhan itu.(TGU)