Ilustrasi: Gunawan Yusuf (belakang) saat kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke salah satu pabrik Sugar Group Companies di Lampung/Kompasiana

Koran Sulindo – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri diminta transparan dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha Gula, Gunawan Jusuf.

Bareskrim yang awalnya meyakini adanya tindak pidana terkait perkara tersebut dengan ditandai membuka penyelidikan dan penyidikan, kini secara mengejutkan, justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang itu.

“Penyidikan harusnya lebih terbuka dari sekarang,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Apalagi, dalam mengusut perkara ini, Bareskrim Polri dinilai tidak transparan dalam menangani perkara proses hukum terhadap Gunawan Jusuf. Sebab, penghentian perkara ini beriringan dengan perkembangan terbaru proses penyidikan perkara ini yang tengah mencari barang bukti sampai ke luar negeri.

Menurut Andrea, jika penyidik melakukan pencarian barang bukti hingga ke luar negeri, artinya diduga kuat adanya tindak pidana dalam kasus itu. Dan hal tersebut, adalah sudah tugas profesional Polri untuk mengumpulkan alat bukti.

“Kalau Polri masih menyidik berarti yakin ada dugaan perbuatan pidana, tinggal mencari alat buktinya agak lengkap,” kata Andrea.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengungkapkan, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pelapor terkait dengan dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan penggelepan dan TPPPU itu. Salah satunya, adalah mengajukan gugatan Praperadilan.

“Jika berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian melakukan SP3, maka pihak pelapor bisa mengajukan praperadilan,” kata Poengky yang dikonfirmasi terpisah.

Kejaksaan

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelummya menyebut, jajaran Dit Tipideksus telah melakukan gelar perkara dan menyatakan bahwa kasus tersebut di SP3.

“Hasil gelar perkara sudah diputuskan untuk SP3. Karena Jaksa sudah kasih petunjuk tidak ada pidananya,” tutur Dedi.

Meski demikian, Dedi menekankan, pihaknya tetap bisa melanjutkan perkara yang menjerat ke Gunawan Jusuf apabila di kemudian hari ditemukan sejumlah alat dan barang bukti.

“Ya apabila menemukan novum baru tapi bukan kasus yang sama karena kalau kasus yang sama bisa Nebis en Idem,” kata Dedi.

Dalam perkara ini, Gunawan Jusuf diketahui telah beberapa kali mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu selalu dicabut sebelum menemukan jawaban dari Majelis Hakim. Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebetulnya dalam proses penyidikan ini, belum menetapkan Gunawan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini. [YMA]