Soal Tito, KPK dan PPATK tidak Menemukan Hal Aneh

Komjen Tito Karnavian/Setkab.go.id

Koransulindo-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak memiliki catatan buruk mengenai sosok calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Ketua KPK ‎Agus Rahardjo menjelaskan sejauh ini Tito Karnavian belum pernah dilaporkan ke lembaganya. “‎Kami tidak menemukan laporan mengenai Komjen Tito‎,” kata Agus dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Tito Karnavian, imbuh Agus juga telah dua kali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan ‎Penyelenggara Negara (LHKPN), yakni pada November 2014 dan Maret 2016. “Rasanya pada saat kami teliti tidak ada yang aneh. Maka dari itu KPK tidak menemukan hal aneh, pengaduan masyarakat malah tidak ada,” tutur Agus.

Pendapat senada disampaikan oleh Kepala PPATK M Yusuf. “Tidak pernah ada laporan mengenai yang bersangkutan,” kata Yusuf.

Kendati sejak tahun 2004 hingga 2014, Tito Karnavian pernah memiliki 14 rekening di bank swasta.‎ “Semua sudah tutup dan tidak ditemukan aneh-aneh,” ujar Yusuf.

Terpisah, Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf meminta DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon kepala Polri yang diajukan Presiden Joko Widodo.

Namun, dalam proses tersebut, kata Al Araf, perlu bebas dari kepentingan politis dari kelompok tertentu.

“Ini mengacu dari pengalaman sebelumnya. Harusnya, proses fit and proper test membahas pendalaman agenda-agenda reformasi di internal Kepolisian,” katanya.

Menurut dia, hal itu tentu saja merugikan publik dan mengabaikan agenda reformasi penegakan hukum. Guna menghindari politisasi pemilihan Kapolri, sudah seharusnya DPR segera mengambil keputusan.

“Proses uji kelayakan dn kepatutan harus menggali lebih dalam secara objektif konsep reformasi Kepolisian yang dibawa Tito Karnavian, bukan menilai secara subjektif afiliasi atau tawaran politik yang dimilikinya,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden telah memilih mengajukan calon Kapolri baru ke DPR. Mengacu pada konstitusi dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Sehingga secara legal, proses pengajuan Tito Karnavian sebagai calon Kapolri oleh Presiden ke DPR adalah sah secara hukum dan konstitusional. (CHA)