Soal Sistem Pemilu, Pemerintah Menerima Apapun yang Diputuskan DPR

Ilustrasi: Mendagri Tjahyo Kumolo sewaktu melepas mahasiswa UGM mengikuti Kuliah Kerja Nyata/ugm.ac.id

Koran Sulindo – Pemerintah menyatakan sistem pemilu 2019 apakah menggunakan sistem terbuka, tertutup, ataupun gabungan, pemerintah akan menerima apapun putusannya.

“Kita, Panitia Kerja, memberikan opsi kepada Panitia Khusus Pemilu DPR bahwa sistem pemilihan pada 2019 bisa dilakukan dengan sistem terbuka, tertutup, maupun gabungan. Apapun sistem yang nanti diputuskan kami siap menerima,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo usai melepas kuliah kerja nyata (KKN) mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (9/6).

Soal partai politik yang bisa mengusung calon presiden dalam pemilihan presiden adalah partai yang mendapatkan minimal 20% perolehan suara nasional atau 20% porsi keterwakilan kursi di DPR.

“Soal ide tentang partai yang mendapatkan 0% suara berhak mengusulkan, kami berkeyakinan hal itu perlu mendapatkan legitimasi masyarakat, karena faktanya mereka tidak memiliki kursi di parlemen,” katanya.

Soal ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen (parliamentary threshold), pemerintah tetap berusaha bertahan di atas 3,5%. Namun kalau nantinya dalam kesepakatan muncul angka 4, 4,5%, atau 5% maka pemerintah akan menerimanya.

“Semua diserahkan ke masing-masing fraksi di DPR yang saat ini keinginannya sangat bervariasi mulai dari 5% sampai ada yang yakin 10%,” katanya.

Tjahjo mengakui RUU Pemilu ini akan sulit disahkan dengan semangat musyawarah kekeluargaan, dan kemungkinan melalui voting. Sebab hal ini menyangkut strategi partai untuk memenangkan pemilihan. Tapi apapun semangat penyelesaian, Tjahjo meminta RUU Pemilu bisa selesai dan disahkan akhir Juni.

“Sebab awal Juli tahun ini, Komisi Pemilihan Umum  akan mulai bekerja dengan dasar UU Pemilu ini. Jika tidak tercapai kata sepakat, maka UU Pemilu yang lama dipergunakan sebagai acuan,” kata Tjahyo.

Jika RUU Pemilu sudah disahkan, maka pada 1 Oktober mendatang KPU akan melakukan verifikasi partai politik untuk dinyatakan lolos atau tidaknya sebagai peserta pemungutan suara pemilu serentak pada 2019 mendatang. [YUK]