Ilustrasi/antikorupsi.org

Koran Sulindo – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily  menilai langkah baik jika Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertimbangan presiden itu setelah mengikuti dinamika politik yang ada di masyarakat, termasuk aspirasi yang disampaikan masyarakat terutama dari mahasiswa.

“Saya kira itu perlu jadi pertimbangan. Saya kira dari semua kalangan dan kita harus menghormati dan menghargai aspirasi terutama dari mahasiswa,” kata Ace, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ditanya bagaimana sikap Golkar jika nanti Perppu dikeluarkan? Apakah akan setuju atau menolaknya? Ace mengatakan, partainya belum membuat keputusan soal itu. Pihaknya akan melihat dulu perkembangan yang ada. Dipastikannya Golkar akan mempertimbangkan sesuai dinamika politik yang ada.

“Ya kita lihat perkembangannya nanti,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyatakan, pihaknya tak bisa melarang Presiden Joko Widodo jika ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu hak penuh pak presiden,” kata Yandri.

Namun, menurut Yandri, dalam sistem hukum Indonesia, Perppu itu akan diuji serta dinilai oleh DPR. Dan setelah dinilai, bisa diterima atau ditolak.

“Kalau ditolak artinya UU yang Pak Presiden Perppu-kan itu hidup kembali. Tapi kalau misalkan diterima, ya Perppu aturan rancangan UU yang dimunculkan lewat Perppu itu yang akan kita bahas lebih lanjut,” katanya.

Dikatakan, Perppu itu takkan mungkin dibahas di DPR periode ini sebab masa tugasnya akan berakhir dalam tiga hari. Bila jadi dikeluarkan presiden, akan dibahas oleh DPR periode mendatang.

“Kita serahkan ke Pak presiden, yang bisa menilai timing-nya pas, kebutuhannya mendesak atau tidak, kemudian diperlukan atau tidak. Kami serahkan ke Pak Jokowi,” kata Yandri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bereaksi terhadap aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut dibatalkannya UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang baru saja disahkan.

Jokowi yang sebelumnya bersikeras menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh nasional di Istana Merdeka. [CHA]