Soal Laporan Pertemuan Jokowi-PSI, ACTA Serahkan kepada Ombudsman

Ilustrasi: Jumpa pers Ombudsmana RI/ombudsman.go.id

Koran Sulindo – Kendati tidak melampirkan pihak yang dilaporkan, Ombudsman akan tetap memverifikasi laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Laporan tersebut berkaitan dengan pertemuan Partai Solidaritas Indonesia dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Karena tidak menyertakan pihak yang dilaporkan, anggota Ombudsman Alvin Lie menilai ACTA hanya sekadar mencurahkan hati alias curhat. Standar laporan ke Ombudsman, sebut Alvin, harus menyertakan pihak yang dilaporkan seperti lembaga atau pejabat..

Ia menuturkan, persyaratan yang harus dipenuhi ketika melapor ke Ombudsman adalah persyaratan formal dan substansial. Syarat formal berkaitan dengan identitas pelapor, korban, terlapor, hingga bukti. Juga apakah pelaporan itu berkaitan dengan pelayanan publik atau tidak.

Sementara syarat substansial berkaitan dengan apakah laporan tersebut sudah masuk peradilan atau tidak. Sebab, jika sudah masuk peradilan, maka laporan itu gugur dan enggak bisa ditindaklanjuti.

“Umumnya setiap laporan akan dibawa ke rapat pleno Ombudsman dan itu hari Senin. Akan diproses terlebih dahulu, diverifikasi apakah lengkap atau seperti apa,” tutur Alvin seperti dikutip CNN Indonesia pada Senin (5/3).

Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan, pihaknya telah melaporkan pertemuan Jokowi dan PSI ke Ombudsman. Namun, dalam laporan itu, ia hanya menyertakan satu bukti. Sementara buktinya hanya pernyataan PSI yang ada di media massa. Setelah laporan ACTA diterima, Ombudsman memberikan catatan khusus dan diminta untuk dilengkapi.

Kendati diberi catatan khusus, Ali mengklaim laporan mereka diterima. Soal siapa yang dilaporkan, ACTA menyerahkannya kepada Ombudsman. [KRG]