Koran Sulindo – Pansus Hak Angket KPK, agaknya, semakin menjadi kenyataan, seiring dengan masuknya beberapa fraksi (PPP, PAN dan Gerindra) yang awalnya menolak. Namun semakin bergulirnya Hak Angket ini, para aktivis antikorupsi dari Pusat Kajian Antikorupsi ( PUKAT) UGM mengingatkan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket ini sejak awal telah menyalahi prosedur (mekanisme). Selain itu, para anggota DPR ini juga dinilai telah membawa hal-hal yang semestinya dalam koridor hukum ke ranah politik. Dan yang paling dirasa aneh lagi, justru partai pendukung pemerintah yang paling ngotot mengajukan Hak Angket ini.
“Pertanyaan terbesar, di mana tanggungjawab Presiden dalam menjanjikan penguatan penegakan hukum antikorupsi dan jangan ganggu KPK. Berkali-kali Presiden mengatakan hal tersebut,” tegas Zainal Arifin Mochtar dari PUKAT UGM, Kamis (8/6) malam.
Mestinya, menurut Zainal, di tengah krisis ini, presiden perlu bicara kepada partai koalisinya untuk menegaskan bahwa janjinya kepada publik adalah untuk memperkuat KPK. Karenanya, jangan digangu. “(Ini) Malah terbalik, partai yang tidak mendukung presiden justru tidak mendukung hak angket KPK,” tutur Zainal lagi.
Zainal tak habis pikir dan tak masuk dalam logika berpikirnya bila partai pendukung pemerintah justru yang ngotot. Zainal menduga akan ada conflict of interest, orang yang sedang bermasalah dengan hukum dan disebut-sebut dalam suatu kasus, tiba-tiba menjadi ketua Pansus Hak Angket. “Siapa yang tidak akan menyebut bahwa ini balas dendam?,” katanya lagi.
“Saya melihat ini lebih banyak ambisi politiknya dari pada penyelidikan hukumnya. Pansus angket ini tidak independen, tidak obyektif, orang-orangnya penuh dengan konflik kepentingan, sehingga legitimasi pansus dan hak angket ini sudah dipertanyakan. hak angket ini kemudian disalah-gunakan untuk menghajar KPK,” tambah Oce Madril dari PUKAT UGM.
Zainal kembali mengingatkan, pembentukan Pansus Hak angket KPK ini sudah bermasalah sejak awal, yakni dengan tidak dibukanya lobi sudah diketok palu oleh Fahri Hamzah. Kemudian, perlu dipertanyakan mengapa hak angket ini dialamatkan kepada KPK. Padahal, angket itu domain pengawasan terhadap pemerintah.
“Jadi, menjadi menarik ketika hak angket legislatif dipakai untuk lembaga negara independen,” ujar Zainal.
Menurut Oce, adanya Hak Angket ini jelas berpotensi mengganggu kinerja KPK, terlebih saat ini sedang menangani kasus-kasus besar yang melibatkan nama-nama politisi Senayan. Oce berharap adanya Hak Angket yang tidak legitimate ini jangan terlalu ditanggapi KPK.
“Saya kira KPK juga memiliki pertimbangan hukum, biarlah hak angket ini jadi mekanisme internal DPR. Mau menafsirkan bagaimanapun silakan, namun KPK juga tidak bisa membuka data, mengumbar seluruh data, karena KPK itu penegak hukum. KPK bisa membuka semuanya hanya di pengadilan,” tutur Oce.
Oce menegaskan lagi, jika Pansus Hak Angket meminta data-data yang menjadi domain penyelidikan kasus di KPK, jelas itu dilarang KUHP dan juga dilarang oleh berbagai peraturan perundang-undangan.
“Jadi tidak mungkin KPK melakukan itu, dan tidak mungkin juga politisi memaksa KPK untuk melanggar hukum. Silahkan saja DPR menafsirkan soal hak angket itu, tetapi KPK juga tidak bisa serta merta menuruti kemauan DPR,” kata Oce lagi.
Diingatkan pula oleh Zainal bahwa KPK bukanlah lembaga superpower. Keberadaan KPK tetap diawasi, misalnya oleh BPK di bidang keuangan, Komite Etik, juga publik. “Kalau kita berpikir dengan logika itu, maka tidak akan berhenti, siapa yang akan mengawasi pengawas? Pada saat yang sama, kita juga bertanya, siapa yang mengawasi DPR,” ujar Zainal. [YUK]