Ilustrasi

Koran Sulindo – Polisi tidak “kompak” soal pemberitahuan aksi pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di banyak daerah di Indonesia yang melewati aturan membubarkan diri pukul 18.00 WIB.

Aksi-aksi sebelumnya saat masih dalam persidangan, massa tertib membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB. Semenjak Ahok ditahan baik saat di rutan Cipinang kemudian dipindahkan ke Mako Brimob, para simpatisan tak peduli aturan tersebut dan polisi juga tidak membubarkan secara paksa.

Pernyataan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo, dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, soal tersebut terlihat tidak kompak.

Setyo menegaskan perlu dibedakan aksi sebelumnya dan saat ini oleh pendukung Ahok. Ia mengakui aksi saat ini memang tidak ada pemberitahuan.

“Aksi yang lalu kan ada pemberitahuan ke Polri, ada orasi-orasi, kita melihat akhir-akhir ini ada aksi spontanitas dan tidak ada pemberitahuan. Kita berupaya bernegosiasi agar mereka bubar,” kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (12/5).

Sementara itu, terpisah Argo mengatakan aksi pro Ahok dikatakannya sudah ada pemberitahuan.

“Ada semua, ada,” katanya.

Mengenai demo hingga tengah malam, menurut Argo semua unjuk rasa sesuai aturannya hingga pukul 18.00 WIB. Selama masih bisa dikomunikasikan massa pasti bubar.

“Sudah, kita sudah memberitahukan, kita komunikasikan, kepada masyarakat yang melakukan aksi ya karena disitu tidak ada pimpinannya kita panggil Pak Djarot (Plt Gubernur DKI Jakarta) untuk membubarkan massa,” kata Argo. [YMA]