Soal Curhat ACTA ke Ombudsman Itu

Ilustrasi/psi.id

Koran Sulindo – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan bukan melaporkan Presiden Joko Widodo dan Partai Solidaritas Indonesia, tapi peristiwanya. ACTA melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsma RI soal pertemuan petinggi PSI dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/3/2018) lalu.

“Nanti biarlah Ombudsman yang menentukan siapa yang melanggar pertemuan kemarin itu,” kata Wakil Ketua ACTA, Ali Hakim Lubis, di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/3).

Menurut Ali, siapapun boleh bertemu dengan Presiden di Istana Negara, namun, tidak boleh bila dalam pertemuan tersebut membahas kepentingan pribadi atau terkait pemilihan presiden mendatang. Apalagi Jokowi merupakan bakal calon presiden dalam Pilpres 2019 mendatang.

“Yang lucu disini, dia mengaku ada pembahasan, orang bertemu sifatnya diam, tertutup, apa pun pertemuan, makan siang silent saja, tapi ini diblowup dengan sendirinya, ini kan mereka blowup ada contohnya buktinya pemenangan Pilpres segala macam itu yang tidak boleh,” katanya.

Diketahui, tiga perwakilan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yaitu, Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan politisi muda Tsamara Amany, bertemu dengan presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/3) sore.

Ketiganya mengaku mendapatkan tips dari Jokowi dalam memenangkan kontestasi pemilihan umum.

ACTA hanya melaporkan peristiwa pertemuan Presiden Jokowi dengan PSI. Untuk pemilihan pihak yang terlapor diserahkan kepada Ombudsman.

“Kami tidak menentukan siapa yang terlapor,” kata Ali.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Alvin Lie heran mendengar laporan ACTA, karena standar prosedur yang ada, pelapor harus melampirkan pihak yang dilaporkan.

“Tidak bisa dong, yang dilaporkan harus jelas instansi dan pejabat yang dilaporkan. Itu namanya bukan laporan, itu namanya curhat,” kata Alvin, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (5/7).

Menurut Alvin, terdapat dua persyaratan yang perlu dipenuhi pelapor untuk melakukan laporan, yakni persyaratan formal dan persyaratan substansial. Persyaratan formal mencakup identitas pelapor, korban, terlapor, hingga bukti.

“Kemudian apakah pelaporan tersebut termasuk pelayanan publik atau tidak. Secara substansi apakah sudah melapor dan kalau masuk peradilan juga bisa gugur dan enggak boleh lagi,” kata Alvin.

Pada Senin (5/3/2018) kemarin, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo juga melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pertemuan Jokowi) dengan partai-partai politik baru seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada pekan lalu dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pada Senin (5/3) ini merupakan permintaan dari  partai yang bersangkutan.

“Jadi sama sekali tidak ada kemudian inisiatif dari Presiden,” kata Pramono, usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3/2018), seperti dikutip setkab.go.id.

Menurut Pramono, pertemuan-pertemuan itu kebanyakan adalah silaturahmi, memperkenalkan diri, dan menyampaikan hal-hal yang dilakukan oleh partai yang bersangkutan. [YMA/DAS]