Koran Sulindo – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan pimpinan dewan lainnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait keputusan pimpinan Dewan menyetujui hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, laporan itu didasarkan pada tindakan mereka yang mengambil keputusan menyetujui hak angket KPK secara sepihak.
Selain Fahri Hamzah adalah Ketua DPR Setya Novanto, para Waki Ketua DPR lainnya, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto.
“Teradu utama Fahri, pimpinan sidang (yang lain) kan harusnya mencegah itu. Fadli Zon tidak dilaporkan karena walk out,” kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).
Keputusan Fahri saat memimpin rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu dinilai sangat janggal. Pasalnya, masih ada legislator yang menyampaikan interupsi penolakan atas hak angket KPK saat keputusan itu diambil.
“Karena masih ada interupsi, itu kenapa tidak ada voting,” tukasnya.
Selain voting, pimpinan juga menurutnya bisa melakukan lobi untuk mencapai kesepakatan jika masih ada yang tidak sepakat dengan hak angket. Dia juga menyoroti tidak adanya skorsing untuk lobi selain telah melakukan kesalahan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak mempermasalahkan hak LSM itu melaporkan dirinya. Namun, dia menegaskan bahwa hak angket KPK adalah konstitusional dan diatur di UU. Tujuannya juga jelas, karena hendak mengawasi KPK.
Bagi Fahri, LSM kongkalikong dengan KPK. Terlebih, ketika dirinya hendak mengkritik KPK, LSM-LSM itu langsung melaporkannya. Dia menyampaikan hal itu menanggapi laporan sejumlah LSM ke KPK terhadap Fahri Hamzah, yang dianggap menghalangi proses penegakan hukum dalam sebuah kasus mega korupsi. Diantaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemantau Legislatif, Pukat UGM, dan Perludem.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menduga memang ada pihak-pihak yang dibayar untuk memuji-muji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nanti saya bisa ungkapkan siapa saja yang mendapatkan dana dan setiap hari memuji KPK. Saya tahu dan ada datanya,” terangnya.
Laporan itu setelah Fahri memimpin sidang paripurna DPR, yang menjadi kontroversial, untuk mengesahkan usul hak angket KPK.
Namun Fahri menyayangkan sudah ada pemaknaan kata “korupsi” yang sudah tak rasional. “Ketidakrasionalan itu dipelihara dan menyebabkan tak seorangpun boleh mengkritik KPK, walau lembaga itu mungkin saja melakukan kesalahan dan keluar dari jalur hukum,” kata Fahri.
“Saya ingin membuka satu pola relasi yang tidak sehat yang tercipta di dalam masyarakat kita,” imbuhnya. [CHA]