Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, pada 8 dan 9 Oktober 2018 yang akan datang. Sjamsul dan istri akan dimintai keterangannya mengenai kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Untuk itu, KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak otoritas Singapura. Memang, Sjamsul diketahui berada di negara pulau tersebut. Wajahnya terekspose ke publik saat melayat Sudono Salim (Liem Sioe Liong) pada 18 Juni 2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada Rabu lalu (3/10), “Tim bersama pihak yang berwewenang di Singapura telah menyampaikan surat ke kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk rencana permintaan keterangan.”
KPK berharap, lanjutnya, Sjamsul dan istri bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan itu. Karena, pemeriksaan nanti juga dapat dijadikan kesempatan bagi Sjamsul dan istri untuk mengklarifikasi berbagai hal yang berkaitan dengan dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. “Jadi, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan,” tutur Febri.
Dijelaskan Febri lagi, penanganan kasus korupsi BLBI tak akan berhenti dengan telah divonisnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung, dengan hukuman penjara 13 tahun, ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. KPK kini sedang melakukan penyelidikan baru terkait kasus korupsi itu.
“Saat ini dalam proses pengembangan penanganan perkara sekitar 26 orang telah diminta keterangan sebagai saksi, dari unsur BPPN, KKSK [Komite Kebijakan Sektor Keuangan], dan swasta,” ujar Febri.
Pada Jumat (5/10), Febri mengungkapkan lagi, pihaknya telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Kedutaan Besar Indonesia di sana untuk memastikan surat pemanggilan tersebut sampai ke kediaman Sjamsul dan istri. “Akan lebih baik bagi mereka, saya kira, memenuhi pemeriksaan tersebut karena proses hukum kan sudah berjalan,” tutur Febri.
Sebenarnya, dalam proses penyidikan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung, pihak KPK juga telah memanggil Sjamsul beberapa kali untuk dijadikan saksi. Tapi, Sjamsul tak pernah hadir.
Syafruddin Arsyad Temenggung kemudian divonis bersalah karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 4,58 triliun. Hakim dalam putusannya juga menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim. [PUR]