Doan Thi Huong (kiri) dan Siti Aisyah/AFP-Reuters

Koran Sulindo – Siti Aisyah resmi menjadi terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam dan terancam hukuman mati. Pengumuman akan disampaikan Jaksa Agung Malaysia pada Rabu (1/3) ini.

Selain Siti, perempuan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, juga didakwa dengan tuduhan sama.

Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali, mengatakan kedua perempuan itu bisa mendapat tuntutan hukuman mati.

“Mereka didakwa dengan Pasal 302 KUHP,” kata Ali.

Kedua perempuan itu dituduh menyiramkan bahan kimia berbahaya ke wajah Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur, awal bulan lalu. Namun keduanya mengaku mengira yang mereka lakukan bagian dari acara reality show lucu-lucuan seperti Prank atau Just for Laugh.

Ali mengatakan tersangka lain, Ri Jong Chol, penyidikannya masih berlangsung.

Malaysia menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam poembunuhan itu. Tersangka lain termasuk Sekertaris Kedua Kedubes Korea Utara di Malaysia dan pegawai maskapai penerbangan Korut.

Korea Selatan menduga 4 dari 10 tersangka adalah mata-mata Korut.

Sementara Korut sampai sekarang belum mengkonfirmasi bahwa korban pembunuhan di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu adalah Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korut, Kim Jong-un. Korut hanya menyatakan korban bepergian dengan paspor diplomatik.

Kim Jong-nam (42), saat itu sedang di meja keberangkatan hendak naik pesawat ke Makao, tempat tinggalnya sekarang setelah pergi dari Korut dan meminta perlindungan Cina.

Menurut Kementerian Kesehatan Malaysia, Jong-nam disiram gas syaraf VX dalam jumlah besar, dan meninggal dalam kesakitan sekitar 20 menit kemudian.[bbc.com/Aljazeera/NOR/DAS]