Sistem Terbuka dan Tertutup dalam Pemilu di Indonesia

Pemilu serentak tinggal hitungan hari, tepatnya pada 14 Februari 2024 bangsa Indonesia akan menyelenggarakan ‘pesta demokrasi’ pemilihan Presiden/DPD/DPR/DPRD I dan II. Masih banyak pertanyaan tentang apa yang disebut sistem terbuka dan tertutup dalam Pemilu.

Di Indonesia, pemilihan umum dengan sistem terbuka diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sistem terbuka ini pertama kali diterapkan pada pemilihan umum legislatif pada tahun 2004.

Sebelumnya, pada pemilihan umum legislatif sebelum tahun 2004, Indonesia menggunakan sistem tertutup, di mana pemilih memberikan suara untuk partai politik, dan partai tersebut menentukan calon-calon yang akan menduduki kursi berdasarkan urutan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pergantian ke sistem terbuka bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan memberikan pemilih lebih banyak kontrol dalam menentukan wakil-wakil mereka.

Pada pemilihan umum presiden, Indonesia juga menerapkan sistem terbuka, di mana pemilih memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden langsung, bukan hanya memilih partai politik. Pemilihan umum presiden dengan sistem terbuka pertama kali dilakukan pada tahun 2004.

Apa beda sistem Terbuka dan Tertutup

Pemilu sistem tertutup adalah suatu sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya memberikan suaranya untuk partai politik, dan partai tersebut kemudian menentukan calon-calon yang akan menduduki jabatan berdasarkan urutan atau daftar yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam sistem ini, pemilih tidak memiliki pilihan langsung terhadap kandidat individu, melainkan memberikan suara untuk partai politik yang mereka dukung.

Keputusan mengenai siapa yang akan menduduki kursi atau jabatan biasanya sudah ditetapkan oleh partai politik melalui berbagai mekanisme internal seperti pemilihan internal, konvensi, atau penunjukan langsung oleh partai. Pemilih hanya memiliki pilihan untuk memilih partai politik yang mencerminkan pandangan atau kebijakan yang mereka dukung.

Sistem tertutup ini dapat memudahkan partai politik untuk mengendalikan proses pencalonan dan memberikan stabilitas internal, tetapi pada saat yang sama dapat menimbulkan kritik terkait kurangnya partisipasi langsung pemilih dalam menentukan kandidat. Sebaliknya, sistem terbuka memberikan lebih banyak kebebasan kepada pemilih untuk memilih kandidat secara langsung.

Pemilu sistem terbuka adalah suatu sistem pemilihan umum di mana para pemilih dapat memilih secara terbuka dan langsung calon atau partai politik yang mereka dukung. Dalam sistem ini, pemilih tidak hanya memilih partai politik, tetapi juga dapat memberikan suara langsung kepada kandidat individu yang mereka inginkan. Sistem terbuka ini memberikan kebebasan lebih kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka, baik dalam memilih partai maupun kandidat.

Pemilu sistem terbuka memiliki beberapa kelebihan, antara lain meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan langsung pemilih dalam proses politik. Namun, ada juga kritik terhadap sistem ini, seperti potensi untuk munculnya politik nepotisme atau clientelisme, di mana hubungan personal menjadi lebih penting daripada ideologi atau program partai.

Sistem terbuka ini berbeda dengan sistem tertutup di mana pemilih hanya memilih partai politik, dan partai tersebut kemudian menentukan calon yang akan menduduki jabatan berdasarkan urutan yang telah ditentukan sebelumnya.

Kita lihat contoh cara menentukan kursi dalam sistem terbuka dan tertutup:

  1. Sistem Tertutup:

Dalam sistem tertutup, pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, dan partai tersebut menentukan urutan calon-calon yang akan menduduki kursi. Misalnya:

– Langkah 1: Partai A, B, dan C menyusun daftar calon-calon mereka sebelum pemilu.

– Langkah 2: Pemilih memilih partai politik, bukan calon individu.

– Langkah 3: Jumlah suara yang diterima oleh setiap partai menentukan berapa banyak kursi yang akan didapatkan oleh partai tersebut.

– Langkah 4: Partai menentukan calon-calon yang akan menduduki kursi berdasarkan urutan yang telah ditentukan sebelumnya.

  1. Sistem Terbuka:

Dalam sistem terbuka, pemilih memiliki opsi untuk memilih partai politik dan/atau calon individu. Misalnya:

– Langkah 1: Partai A, B, dan C menyusun daftar calon-calon mereka sebelum pemilu.

– Langkah 2: Pemilih dapat memilih partai dan/atau calon individu dari partai tersebut.

– Langkah 3: Jumlah suara yang diterima oleh setiap partai menentukan berapa banyak kursi yang akan didapatkan oleh partai tersebut.

– Langkah 4: Calon-calon dengan suara tertinggi dari masing-masing partai akan menduduki kursi, dan urutan mereka ditentukan oleh jumlah suara yang diterima.

Dari dua pilihan ini ada plus minus di masing-masin sistem. Belum ada mekanisme yang lebih sederhana untuk pemilu di Indonesia, yang sering disebut sebagai ‘paling rumit’ pelaksanaannya, bagi pemilih maupun penyelenggara. [KS]