Ilustrasi: Suasana jumpa pers pencidukan Sarasen/YMA

Koran Sulindo – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim menciduk 3 orang sindikat penjual isu SARA, di grup Facebook dengan akun Saracen.

Ketiga tersangka, berinisial JAS (32), MFT (43), dan seorang perempuan SRN (32), diciduk di 3 tempat berbeda pada akhir Juli dan awal Agustus.

Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak November 2015. Tersangka JAS berperan sebagai Ketua, MFT sebagai bidang Media Informasi, sedangkan SRN menjabat Koordinator Grup Wilayah.

Saracen menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA diantaranya yaitu Grup FB Saracen News, Saracen Cyber Team, Saracennews.com dan berbagai grup lainnya dengan pemiiihan nama yang menarik bagi para Netizen untuk bergabung.

Motif sindikat ini berlatar belakang ekonomi. Produk yang dibuat berupa kata-kata, narasi dan meme dibuat tergantung pesanan seperti untuk menjelekkan agama Islam dan Kristen. Kemudian diunggah dengan ribuan akun anonim yang dimiliki tersangka kemudian dimasukkan ke dalam grup Saracen.

“Mereka menyiapkan proposal. Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta per proposal,” kata Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Irwan Anwar, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8).

Irwan mengaku kesulitan untuk melacak siapa pemesan meme atau konten-konten berbau SARA itu. Pasalnya, berdasarkan pengakuan para tersangka, transaksi dilakukan secara tunai.

Sementara Kepala Sub Bagian Satgas Patroli Siber, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan tersangka JAS memiliki kemampuan untuk merekrut para anggotanya masuk ke dalam grup dengan tampilan yang provokatif sehingga orang tertarik untuk bergabung. Total semua hasil digital forensik terhadap barang bukti yang disita kurang lebih 800.000 akun yang terkait grup Saracen.

Selain memiliki kemampuan merekrut, JAS bisa merecovery akun email atau Facebook yang telah diblokir.

“JAS juga memiliki kemampuan mengambil alih akun milik orang lain. Jadi yang dianggap berseberangan atau ada konten konten menurut yang bersangkutan itu tidak sesuai dengan pikirannya, diambil alih,” katanya.

Para tersangka dijerat dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan atau hatespeech dengan konten SARA, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 junto pasal 28 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [YMA]