Koran Sulindo – Polda Metro Jaya menangkap pembawa bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab saat massa Front Pembela Islam (FPI) berdemonstrasi di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Senin (16/1) lalu.
“Kita tangkap seorang pria berinisial NF di Pasar Minggu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (20/1).
Pria ditangkap Kamis malam (19/1). Selain menahan pelaku, polisi juga menyita bendera Merah Putih bertuliskan Laa Illaaha Illallah dalam huruf Arab bergambar pedang di bawahnya, serta satu unit sepeda motor.
NF masih dimintai keterangan soal dugaan penghinaan terhadap lambang negara itu.
Sebelumnya, anggota Masyarakat Cinta Damai, Wardaniman, melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.
Wardaniman melaporkan terlapor sesuai pasal 68 UU Nomor 24/2009 tentang mencoret lambang negara dan pasal 154 huruf (a) KUHP.
Wardaniman mengatakan aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera bertuliskan huruf Arab itu harus turut bertanggung jawab. Selain penanggung jawab dan aktor intelektual, oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum.
Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan lembaran cetak foto pengibaran bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab yang beredar melalui media sosial. [Antara/DAS]