Ilustrasi: Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi: Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dalam waktu dekat akan bisa digunakan di negara-negara ASEAN. Dalam pengumuman yang disiarkan Polri, mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia mulai berlaku di beberapa negara kawasan Asia Tenggara.

Dalam pengumuman Polri, adapun negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia antara lain: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” dalam akun media sosial TMC Polri.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Dirregident Korlantas Polri) Brigjen Pol Yusri Yunus, usaha untuk membuat SIM Indonesia bisa digunakan di region Asia Tenggara berjalan beriringan dengan rencana membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.

Penerapan NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Saat ini SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN namun dengan berbagai persyaratan khusus yang diatur oleh tiap negara.

Seperti Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura. Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.

Pengakuan ini disepakati dalam Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Dengan kebijakan terbaru, mulai pertengahan tahun 2025 warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional. [PAR]