Jakarta – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris mengatakan pihaknya tidak melihat bukti yang menjadikan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
”tidak melihat ada pertanyaan apapun, bagaimana korupsi itu dilakukan dan buktinya apa,” kata Hotman saat ditemui wartawan usai mengikuti persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum’at (3/10).
Hotman juga mengungkapkan bahwa Nadiem selama pemeriksaan penyidik tidak mempertanyakan mengenai cara melakukan korupsi.
”Selama pemeriksaan oleh penyidik tidak ada pertanyaan bagaimana caranya Nadiem melakukan korupsi tersebut dan buktinya apa, dan sudah pasti bahwa tidak ada masuk ke rekeningnya uang itu ke siapa, tidak ada pertanyaan,” ujar Hotman.
Hotman juga mengatakan perihal hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimana tidak ada kenaikan harga dari yang sudah ditentukan.
”BPKP sebagai dah lembaga negara telah menyatakan bahwa soal harga itu wajar, kan korupsi itu kan antara satu intinya markup, ini tidak ada, disitu wajar,” ungkap Hotman.
Sementara itu pihak tim kuasa hukum lainya yakni Dodi S Abdulkadir menyatakan bahwa tidak ada digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2020. Tetapi karena alasan kedaruratan akibat covid 19 kala itu sehingga memaksa Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait pendidikan.
“Yang dilakukan oleh Pak Nadiem adalah membuat Permen untuk mengatasi adanya Covid yang mengakibatkan pembatasan kegiatan tersekala besar sehingga pendidikan tidak bisa dilakukan, pendidikan harus dilakukan melalui daring. Oleh karena itulah dibuat permen untuk tujuan mengatasi akibat kondisi Covid-19,” kata Dodi.
Dodi juga berharap dalam sidang praperadilan berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan termohon yakni pihak Kejagung agar menjelaskan mengenai sebab Nadiem menjadi tersangka.
“Kita mengharapkan bahwa nanti penyidik akan menyampaikan perbuatan apa yang sebenarnya dilakukan oleh Nadiem sehingga Nadiem ditetapkan sebagai kesalahan,” ucap Dodi.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang pra peradilan perdananya di PN Jakarta Selatan pada Jum’at, 03/10/2025.
Pihak keluarga Nadiem juga terlihat mengikuti proses sidang praperadilan siang tadi. Ada ayah Nadim yakni Nono Anwar Makarim dan Ibunya Atika Algadri.
Nadiem di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 04/09/2025 dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek periode 2019-2022. [KS]




