Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makariem akan menjalani sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jum’at (4/10).
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sidang terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan jenis perkara ‘Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka’.
Sidang akan digelar pukul 13.00 WIB dengan pihak termohon Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia cq Direktur Pendidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di ruang sidang utama.
Terkait Pra Peradilan ini pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati Pra Peradilan yang diajukan pihak tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) periode 2020-2022 Nadiem Makarim.
”Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP atau juga diatur juga oleh putusan MK tahun 2018,” kata Anang saat konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan pada (23/9).
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (04/9) atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan dilingkungan Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Dugaan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook ini senilai Rp 1,98 triliun namun jumlah tersebut belum memperoleh jumlah pasti karena pihak Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan lebih lanjut. [IQT]