Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Pra Peradilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dikarenakan Biro Hukum KPK mangkir dari agenda persidangan. Seharusnya persidangan Pra Peradilan dijadwalkan hari Selasa (21/1/1025) pukul 10.00 WIB.
“Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” ujar hakim Djumyanto.
Karena hal ini penjadwalan ulang sidang di agendakan akan di tunda pada tanggal 5 februari 2025 mendatang.
“Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada tanggal 5 februari 2025. Dengan agenda memanggil kembali para termohon (KPK) yang belum hadir,” kata Hakim Djumyanto di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya pihak KPK melalui juru bicaranya, Tessa Mahardika menyatakan bahwa Biro Hukum telah mempersiapkan bahan untuk sidang Pra Peradilan melawan Hasto Kristiyanto namun sampai persidangan di buka, pihak Biro KPK tidak terlihat datang.
“Disiapkan melalui Biro Hukum. Semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan Pra Peradilan Tersangka HK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Pra peradilan yang diajukan Hasto ter register di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Sidang akan dipimpin Hakim Tunggal Jumyanto yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. [IQT]