Jakarta – Terdakwa kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menuding penyidik KPK menyelundupkan fakta-fakta terkait kasus yang menjerat dirinya.
Hasto menyampaikan hal tersebut saat membacakan duplik untuk menjawab replik yang telah dibacakan Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya. Hasto membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum’at (18/07/2025).
”Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah, Proses ini menurut terdakwa disebut sebagai penyelundupan fakta, ” Kata Hasto.
Dana talangan untuk operasional suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2019-2020 disebut Hasto sebagai keterangan yang bersifat asumsi dan penyelundupan fakta.
Dalam keterangan yang disampaikan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, dia mengatakan terkait adanya restu dan kesanggupan dari Hasto Kristiyanto untuk memberikan dana talangan.
Faktanya, lanjut Hasto, keterangan tersebut tidak pernah diakui oleh saksi dari mantan kader PDIP Saeful Bahri maupun Advokat Donny Tri Istiqomah.
”Fakta di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dana operasional, dana suap, sumber dana dan penggunaannya semuanha merupakan hasil kreasi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” terang Hasto.
Atas hal ini, Hasto menilai tidak ada legitimasi hukum bagi Jaksa untuk melanjutkan penuntutan terhadap dirinya. Selanjutnya Hasto meminta agar dakwaan terhadap dirinya dinyatalan tidak dapat diterima.
”Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK,” pungkasnya.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dapil I Sumatera Selatan atas nama Nazaruddin Kiemas yang digantikan Harun Masiku.
Selain suap, Hasto juga didakwa melakukan tindakan perintangan penyidikan dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku.
Atas perbuatannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya Jaksa menilai hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah karena Hasto Kristiyanto tidak mendukung program pemerintah tentang tindak pidana korupsi serta tidak mengakuinya.
Hal yang meringankan karena Hasto Kristiyanto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. [IQT]




