Koran Sulindo — Siapapun yang terlibat dalam melindungi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra harus siap dipidanakan.
Djoko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia karena diduga mendapatkan keleluasaan dari oknum aparat penegak hukum, baik di lingkungan Kejaksaan Agung maupun Polri yang berkonspirasi dengannya.
Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, Bareskrim Mabes Polri kemudian menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetio, menjadi tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tjandra.
Sementara dari pihak Kejaksaan Agung yang diduga terlibat hanya diberi sanksi administratif.
Dalam cuitan di akun twitternya, Mahfud MD @mohmahfudmd mengatakan, akibat ulah Djoko Tjandra, orang yang terlibat bisa terkena hukuman ke yang terlibat.
“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tersebut, Sabtu (1/8).
Selain korupsi, Mahfud kemudian menyebutkan tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.
“Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” kata Mahfud
Melalui drama pengejaran yang panjang, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk ketika ia berupaya bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7) malam.
KPK Bidik Aliran Dana Pelarian Djoko Tjandra
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut aliran dana terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.
“Iya benar, melalui Kedeputian pencegahan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bareskrim,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan lembaganya terus berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan pelarian Djoko Tjandra tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dan supervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri. Sejauh ini, Polri sangat terbuka dan mempersilakan KPK untuk terus berkoordinasi,” ucap Ghufron.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan, proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal. Pihaknya memastikan tidak akan menutup-nutupi kasus yang melibatkan insitusinya.
“Terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi. Siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra akan diproses hukum. Ini juga sebagai upaya bersih-bersih Polri terhadap oknum nakal,” tegas jenderal bintang empat ini.
Hal itu ditegaskan merupakan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus buronnya Djoko Tjandra secara transparan dan objektif.
Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, Djoko Tjandra akan di eksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK.
“Proses untuk Djoko Tjandra, tentunya ada proses di kejaksaan yang akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPK,” kata Idham. [WIS]