Ilustrasi PNS. (Sumber: web PANRB)
Ilustrasi PNS. (Sumber: web PANRB)

Koran Sulindo – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian bagi banyak orang di Indonesia. Status sebagai abdi negara, dengan pangkat, jabatan, serta gaji yang stabil, menarik minat banyak calon pelamar.

Selain itu, banyak orang tua yang menginginkan anaknya menjadi PNS, mengingat kestabilan dan prestise yang melekat pada profesi ini. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang dibuka pada 20 Agustus lalu pun disambut dengan antusiasme yang besar oleh masyarakat.

Namun, tahukah Anda siapa PNS pertama di Indonesia? Dikutip dari berbagai sumber, Sri Sultan Hamengkubuwono IX adalah orang yang pertama kali tercatat sebagai PNS di Indonesia dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 010000001.

Informasi ini diketahui dari unggahan akun Twitter resmi Pemerintah Daerah Yogyakarta, @humas_jogja, pada 29 November 2019, bertepatan dengan peringatan HUT Korpri ke-48. Akun tersebut mengunggah gambar kartu keanggotaan PNS milik Sri Sultan, yang menunjukkan bahwa beliau telah menjadi PNS sejak tahun 1940.

Dalam unggahan tersebut, akun @humas_jogja menuliskan, “Tahukah sedulur, bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono IX adalah PNS pertama di Indonesia dengan NIP (Nomor Induk Pegawai) 010000001.”

Unggahan tersebut menampilkan foto Sri Sultan beserta beberapa data lainnya, termasuk NIP, nama, tanggal lahir, dan tahun menjadi pegawai. Foto kartu tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).

Saat itu, A.E Manihuruk, yang mengangkat dan melegalkan Sri Sultan sebagai seorang PNS. Meskipun Sri Sultan telah menjadi PNS sejak 1940, surat keanggotaannya baru ditandatangani pada tahun 1974.

A.E Manihuruk, yang mengangkat Sri Sultan sebagai PNS pertama di Indonesia, adalah Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara yang pada saat itu bukanlah seorang PNS, melainkan seorang pejuang, tentara, atau politikus, seperti kebanyakan Kepala Badan pada masa itu.

Sekilas mengenai kehidupan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, penguasa Kesultanan Yogyakarta ke-9 ini memiliki nama asli Gusti Raden Mas Dorodjatun. Beliau menjabat sebagai Sultan Yogyakarta dari tahun 1940 hingga 1988, selama 48 tahun.

Selain menjadi Sultan, Sri Sultan Hamengkubuwono IX juga aktif dalam pemerintahan Indonesia. Beliau pernah menjabat sebagai Wakil Presiden ke-2 Indonesia dari tahun 1973 hingga 1978 dan sebagai Wakil Perdana Menteri ke-5 pada tahun 1950.

Selain itu, beliau juga pernah menduduki beberapa jabatan menteri, termasuk Menteri Pertahanan pada tahun 1948-1949 dan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri Indonesia pada tahun 1966-1973.

Meski berasal dari kalangan bangsawan, Sri Sultan dikenal sebagai tokoh yang sangat berjasa bagi republik ini, terutama pada masa awal kemerdekaan. Salah satu kontribusi besarnya adalah saat Indonesia menghadapi Agresi Militer Belanda setelah kemerdekaan.

Pada masa itu, keadaan perekonomian Indonesia sangat buruk; kas negara kosong, dan pertanian serta industri rusak parah akibat serangan Belanda yang ingin merebut kembali kekuasaan di Indonesia.

Blokade ekonomi yang dilakukan Belanda menghambat perdagangan dengan luar negeri, menyebabkan kekeringan dan kelangkaan bahan pangan di berbagai daerah, termasuk Yogyakarta.

Demi menjaga agar roda pemerintahan RI tetap berputar, Sri Sultan menyumbangkan kekayaannya sebesar 6 juta Gulden (mata uang Belanda saat itu) untuk membiayai pemerintahan. Bantuan ini sangat berarti bagi kelangsungan pemerintahan Indonesia saat itu, sebelum adanya gaji 13 atau kenaikan gaji bagi para PNS.

Sri Sultan Hamengkubuwono IX adalah teladan sejati bagi para PNS dan seluruh rakyat Indonesia. Pengabdian dan sumbangsihnya kepada bangsa ini akan selalu dikenang sebagai bagian dari sejarah besar Indonesia. [UN]